Komponen SPPIA
Juli 31, 2006
Terdiri dari apa sajakah SPPIA?
SPPIA terdiri dari:
- Standar Atribut (Attribute Standards),
- Standard Kinerja (Performance Standards), dan
- Standar Penerapan (Implementation Standards).
Tujuan Ditetapkannya SPPIA
Juli 26, 2006
Mengapa The IIA perlu menetapkan SPPIA?
- Menggariskan prinsip-prinsip dasar yg menunjukkan bagaimana sebaiknya praktik audit internal.
- Memberikan kerangka bagi pelaksanaan dan perluasan range kegiatan audit internal. *)
- Menetapkan dasar bagi evaluasi kinerja audit internal.
- Mendorong perbaikan proses dan operasi organisasional audit internal.
Definisi Audit Internal
Juli 19, 2006
Apakah yang dimaksud Audit Internal (Internal Auditing) sesuai dengan yang dimaksud oleh International Standards for the Professional Practice of Internal Auditing (SPPIA)?
Audit internal adalah suatu kegiatan assurance dan konsultasi (consulting) yang independen dan objektif yang dirancang untuk menambah nilai dan meningkatkan operasi suatu organisasi. Kegiatan kegiatan tersebut membantu organisasi yang bersangkutan mencapai tujuan-tujuannya dengan mengevaluasi dan memperbaiki efektivitas proses manajemen risiko, pengendalian, dan tata kelola (governance) melalui pendekatan yang teratur dan sistematik.
Pengaturan Profesi Auditor Internal yang Berlaku Umum
Juli 19, 2006
Sebagai sebuah profesi, apakah aturan-aturan yang berlaku umum bagi auditor internal?
Auditor internal tersebar dalam berbagai lingkungan kerja, baik sektor publik (lembaga pemerintahan) ataupun sektor privat (perusahaan swasta, organisasi nirlaba, dan seterusnya). Bagi auditor internal yang bekerja pada sektor publik, biasanya diatur dengan pedoman yang dikeluarkan oleh pemerintahan yang bersangkutan. Sebagai contoh, auditor internal pemerintah di US diatur dengan Government Auditing Standards (the Yellow Book) yang dikeluarkan oleh General Accounting Office. Auditor internal pemerintah di UK diatur dengan the HM Treasury’s Government Internal Audit Standards. Di Kanada, auditor internal pemerintah diatur dengan Comprehensive Auditing Manual yang dikeluarkan oleh the Office of the Auditor General. Demikian pula dengan auditor internal pemerintah di negara-negara lainnya.
The Balanced Scorecard (BSC) telah mengubah kinerja banyak perusahaan di seluruh penjuru dunia. Sejak 1992, sistem manajemen kinerja ini telah membantu banyak manajemen puncak menentukan tujuan dan strategi perusahaan dan menerjemahkannya secara konkret ke dalam suatu set cara pengukuran. Apa yang telah membuatnya begitu sukses adalah bahwa BSC mampu menerjemahkan strategi ke dalam sebuah proses yang bukan hanya menjadi milik manajemen puncak, namun juga setiap individu pada setiap level di dalam perusahaan. Setiap pegawai megetahui bukan hanya “apa” yang harus dilakukannya, namun juga “mengapa” dia melakukan itu. Namun yang lebih penting lagi adalah bahwa BSC tidak melulu memandang strategi dalam kaitan aspek finansial semata, namun juga aspek tiga “tambahan” lain yaitu: 1) hubungan dengan pelanggan, 2) proses internal, serta 3) pembelajaran dan pertumbuhan.
Banyak pihak percaya, bahwa ketiga aspek tambahan tersebut bukanlah hal yang benar-benar baru. Namun sebagai sebuah kerangka pemikiran, dunia harus mengakui bahwa Robert S. Kaplan, seorang profesor akunting pada Harvard Business Shool, beserta David P. Norton, seorang konsultan teknologi informasi, yang telah berjasa merumuskan konsep pemikiran tersebut sehingga menjadi sebuah sistem yang dapat menjadi acuan bagi perusahaan-perusahaan yang ingin menerapkan sistem ini secara sistematis.
Sebagai sebuah seni, maka pemikiran dalam manajemen pengetahuan sudah pasti tidak tunggal. Kerangka pemikiran yang digunakan dalam tulisan ini adalah pemikiran sarjana dari Jepang, Ikujiro Nonaka yang bersama Hirotaka Takeuchi pada tahun 1995 melansir pemikiran mengenai knowledge-creating company. Ikujiro Nonaka pula, bersama Ryoko Toyama dan Akiya Nagata, pada tahun 2000 mempertajam pemikirannya tersebut dengan mengintroduksi konsep ‘ba’.
Data yang digunakan dalam membangun kasus dalam tulisan ini untuk sebagiannya adalah data riil yang dikumpulkan penulis melalui pengamatan selama penulis menjadi karyawan BPPN, disamping data resmi yang dirilis oleh BPPN melalui website-nya.
Divestasi dan Privatisasi Aset Negara ke Investor Asing – Antara Nasionalisme Ekonomi dan Keniscayaan Globalisasi
Juli 5, 2006
Dalam tulisan ini, divestasi dimaksudkan sebagai suatu transaksi penjualan aset kepemilikan/saham suatu entitas ekonomi yang dikuasai pemerintah oleh institusi yang ditunjuk seperti BPPN (Badan Penyehatan Perbankan Nasional) atau PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero). Aset-aset ini sebelumnya menjadi ‘investasi pemerintah’ sebagai konsekuensi dari program-program penyehatan ekonomi yang dijalankan pemerintah, seperti: Program Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS), Program-program Penyehatan Bank (Rekapitalisasi, Merger, Pembekuan), Program Penjaminan Pemerintah, dan sebagainya. Sementara itu, privatisasi diartikan sebagai transaksi penjualan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang dilakukan oleh Menteri BUMN atau tim lain yang dibentuk khusus untuk melakukan privatisasi sesuai amanat undang-undang nomor 19 tahun 2003.
Divestasi dan privatisasi selalu menjadi polemik terutama bila dikaitkan dengan keterlibatan investor asing. Pihak yang tidak setuju dengan penjualan kepada pihak asing pada umumnya mendasarkan pendapatnya pada konsep nasionalisme ekonomi, sedangkan pihak yang sebaliknya mendasarkan pada konsep pasar bebas dan globalisasi. Walaupun mungkin merupakan simplifikasi, dalam tulisan ini nasionalisme ekonomi akan dipandang sebagai antitesis dari pasar bebas (liberalisme) dan globalisasi.




