<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss" xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	>

<channel>
	<title>Setyo Wibowo's Personal Homepage</title>
	<atom:link href="http://setyowibowo.wordpress.com/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://setyowibowo.wordpress.com</link>
	<description>Just another Wordpress.com weblog</description>
	<lastBuildDate>Thu, 10 Feb 2011 11:32:23 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.com/</generator>
<cloud domain='setyowibowo.wordpress.com' port='80' path='/?rsscloud=notify' registerProcedure='' protocol='http-post' />
<image>
		<url>http://s2.wp.com/i/buttonw-com.png</url>
		<title>Setyo Wibowo's Personal Homepage</title>
		<link>http://setyowibowo.wordpress.com</link>
	</image>
	<atom:link rel="search" type="application/opensearchdescription+xml" href="http://setyowibowo.wordpress.com/osd.xml" title="Setyo Wibowo&#039;s Personal Homepage" />
	<atom:link rel='hub' href='http://setyowibowo.wordpress.com/?pushpress=hub'/>
		<item>
		<title>Prinsip-prinsip Dasar Kode Etik Auditor Internal</title>
		<link>http://setyowibowo.wordpress.com/2006/08/02/prinsip-prinsip-dasar-kode-etik-auditor-internal/</link>
		<comments>http://setyowibowo.wordpress.com/2006/08/02/prinsip-prinsip-dasar-kode-etik-auditor-internal/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 02 Aug 2006 02:13:44 +0000</pubDate>
		<dc:creator>b0w0</dc:creator>
				<category><![CDATA[Audit dan RM]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://setyowibowo.wordpress.com/2006/08/02/prinsip-prinsip-dasar-kode-etik-auditor-internal/</guid>
		<description><![CDATA[Meliputi Apa Sajakah Prinsip-prinsip Dasar Dimaksud dalam Kode Etik Auditor Internal? Auditor internal diharapkan menerapkan dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip dasar sebagai berikut: Integritas. Integritas auditor internal menguatkan kepercayaan dan karenanya menjadi dasar bagi pengandalan atas judgment mereka. Objektivitas. Auditor internal menunjukkan objektivitas profesional pada tingkat yang tertinggi ketika mengumpulkan, mengevaluasi, dan melaporkan informasi kegiatan atau [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=setyowibowo.wordpress.com&amp;blog=285289&amp;post=33&amp;subd=setyowibowo&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong><em>Meliputi Apa Sajakah Prinsip-prinsip Dasar Dimaksud dalam Kode Etik Auditor Internal?</em></strong></p>
<p>Auditor internal diharapkan menerapkan dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip dasar sebagai berikut:</p>
<ol>
<li><strong>Integritas</strong>. Integritas auditor internal menguatkan kepercayaan dan karenanya menjadi dasar bagi pengandalan atas judgment mereka.</li>
<li><strong>Objektivitas</strong>. Auditor internal menunjukkan objektivitas profesional pada tingkat yang tertinggi ketika mengumpulkan, mengevaluasi, dan melaporkan informasi kegiatan atau proses yang sedang diuji. Auditor internal melakukan penilaian yang seimbang atas semua kondisi yang relevan dan tidak terpengaruh oleh kepentingannya sendiri atau kepentingan orang lain dalam membuat keputusannya.</li>
<li><strong>Kerahasiaan</strong> (<em>Confidentiality</em>). Auditor internal menghargai nilai dan pemilikan informasi yang mereka terima dan tidak memaparkan informasi tersebut tanpa persetujuan yang berwenang, kecuali bila diwajibkan untuk melakukan itu berdasarkan tuntutan hukum atau profesi.</li>
<li><strong>Kompetensi</strong> . Auditor internal menerapkan pengetahuan, keahlian, dan pengalaman yang diperlukan dalam pelaksanaan layanan audit internal.</li>
</ol>
<p><strong><br />
<h1><span style="color:#800517;">Untuk tulisan seputar Auditor Internal yang Lengkap dan Up-to-date Silakan kunjungi <a href="http://AuditorInternal.com" target="_self">AuditorInternal.com</a>.</span></h1>
<p></strong></p>
<br /><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/categories/setyowibowo.wordpress.com/33/" /> <img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/tags/setyowibowo.wordpress.com/33/" /> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/setyowibowo.wordpress.com/33/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/setyowibowo.wordpress.com/33/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/setyowibowo.wordpress.com/33/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/setyowibowo.wordpress.com/33/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/setyowibowo.wordpress.com/33/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/setyowibowo.wordpress.com/33/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/setyowibowo.wordpress.com/33/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/setyowibowo.wordpress.com/33/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/setyowibowo.wordpress.com/33/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/setyowibowo.wordpress.com/33/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/setyowibowo.wordpress.com/33/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/setyowibowo.wordpress.com/33/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/setyowibowo.wordpress.com/33/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/setyowibowo.wordpress.com/33/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=setyowibowo.wordpress.com&amp;blog=285289&amp;post=33&amp;subd=setyowibowo&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://setyowibowo.wordpress.com/2006/08/02/prinsip-prinsip-dasar-kode-etik-auditor-internal/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/723f73b497b138938a5e921cc3a5fee8?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">b0w0</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Urgensi Kode Etik Auditor Internal</title>
		<link>http://setyowibowo.wordpress.com/2006/08/01/urgensi-kode-etik-auditor-internal/</link>
		<comments>http://setyowibowo.wordpress.com/2006/08/01/urgensi-kode-etik-auditor-internal/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 01 Aug 2006 02:27:02 +0000</pubDate>
		<dc:creator>b0w0</dc:creator>
				<category><![CDATA[Audit dan RM]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://setyowibowo.wordpress.com/2006/08/01/urgensi-kode-etik-auditor-internal/</guid>
		<description><![CDATA[Apakah Kode Etik Auditor Internal dan Mengapa Profesi Auditor Internal memerlukannya? Kode etik diperlukan dalam profesi audit internal mengingat profesi ini dipercaya untuk dapat memberikan layanan terkait manajemen risiko, pengendalian, dan governance secara objektif. Kode etik meliputi dua unsur, yaitu: Prinsip-prinsip Dasar (Principles) yang relevan dengan profesi dan praktik audit internal Aturan Perilaku (Rules of [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=setyowibowo.wordpress.com&amp;blog=285289&amp;post=32&amp;subd=setyowibowo&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong><em>Apakah Kode Etik Auditor Internal dan Mengapa Profesi Auditor Internal memerlukannya?</em></strong></p>
<p>Kode etik diperlukan dalam profesi audit internal mengingat profesi ini dipercaya untuk dapat memberikan layanan terkait manajemen risiko, pengendalian, dan governance secara <strong>objektif</strong>. Kode etik meliputi dua unsur, yaitu:</p>
<ol>
<li>Prinsip-prinsip Dasar (<em>Principles</em>) yang relevan dengan profesi dan praktik audit internal</li>
<li>Aturan Perilaku (<em>Rules of Conduct</em>) yang menggambarkan norma tingkah laku yang diharapkan dari seorang auditor internal. Aturan-aturan ini membantu memberikan interpretasi atas Prinsip-prinsip tersebut di atas ke dalam aplikasi praktis serta dimaksudkan sebagai panduan bagi perilaku etis bagi auditor internal.</li>
</ol>
<h1><span style="color:#993300;"><strong>Untuk tulisan seputar Auditor Internal yang Lengkap dan Up-to-date Silakan kunjungi <a href="http://auditorinternal.com/" target="_self">AuditorInternal.com</a></strong></span></h1>
<br /><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/categories/setyowibowo.wordpress.com/32/" /> <img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/tags/setyowibowo.wordpress.com/32/" /> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/setyowibowo.wordpress.com/32/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/setyowibowo.wordpress.com/32/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/setyowibowo.wordpress.com/32/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/setyowibowo.wordpress.com/32/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/setyowibowo.wordpress.com/32/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/setyowibowo.wordpress.com/32/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/setyowibowo.wordpress.com/32/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/setyowibowo.wordpress.com/32/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/setyowibowo.wordpress.com/32/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/setyowibowo.wordpress.com/32/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/setyowibowo.wordpress.com/32/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/setyowibowo.wordpress.com/32/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/setyowibowo.wordpress.com/32/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/setyowibowo.wordpress.com/32/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=setyowibowo.wordpress.com&amp;blog=285289&amp;post=32&amp;subd=setyowibowo&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://setyowibowo.wordpress.com/2006/08/01/urgensi-kode-etik-auditor-internal/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>2</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/723f73b497b138938a5e921cc3a5fee8?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">b0w0</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Komponen SPPIA</title>
		<link>http://setyowibowo.wordpress.com/2006/07/31/komponen-sppia-2/</link>
		<comments>http://setyowibowo.wordpress.com/2006/07/31/komponen-sppia-2/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 31 Jul 2006 03:16:35 +0000</pubDate>
		<dc:creator>b0w0</dc:creator>
				<category><![CDATA[Audit dan RM]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://setyowibowo.wordpress.com/2006/07/31/komponen-sppia-2/</guid>
		<description><![CDATA[Terdiri dari apa sajakah SPPIA? SPPIA terdiri dari: Standar Atribut (Attribute Standards), Standard Kinerja (Performance Standards), dan Standar Penerapan (Implementation Standards). Standar Atribut berhubungan dengan sifat atau karakteristik dari organisasi (atau pihak-pihak) yang melaksanakan aktivitas audit internal. Standar Kinerja menggambarkan sifat dari kegiatan audit intern dan memberikan kriteria bagi evaluasi kualitas kinerja aktivitas audit internal. [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=setyowibowo.wordpress.com&amp;blog=285289&amp;post=31&amp;subd=setyowibowo&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong><em>Terdiri dari apa sajakah SPPIA? </em></strong></p>
<p>SPPIA terdiri dari:</p>
<ol>
<li>Standar Atribut <em>(Attribute Standards)</em>,</li>
<li>Standard Kinerja <em>(Performance Standards)</em>, dan</li>
<li>Standar Penerapan <em>(Implementation Standards)</em>.</li>
</ol>
<p><span id="more-31"></span></p>
<p>Standar Atribut berhubungan dengan sifat atau karakteristik dari organisasi (atau pihak-pihak) yang melaksanakan aktivitas audit internal. Standar Kinerja menggambarkan sifat dari kegiatan audit intern dan memberikan kriteria bagi evaluasi kualitas kinerja aktivitas audit internal. Kedua standar ini (atribut dan kinerja) diterapkan untuk seluruh kegiatan audit internal. Sementara itu, Standar Penerapan diterapkan secara khusus pada jenis penugasan tertentu dalam aktivitas audit internal.</p>
<p>Standar Atribut dan Standar Kinerja terdiri dalam satu set, sedangkan Standar Penerapan terdiri dari beberapa set (setiap set untuk setiap jenis aktivitas utama audit internal). Sampai saat ini telah ditetapkan Standar Implementasi untuk aktivitas assurance (A) dan konsultasi (C).</p>
<h1><span style="color:#993300;"><strong>Untuk tulisan seputar Auditor Internal yang Lengkap dan Up-to-date Silakan kunjungi <a href="http://auditorinternal.com/" target="_self">AuditorInternal.com</a></strong></span></h1>
<br /><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/categories/setyowibowo.wordpress.com/31/" /> <img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/tags/setyowibowo.wordpress.com/31/" /> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/setyowibowo.wordpress.com/31/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/setyowibowo.wordpress.com/31/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/setyowibowo.wordpress.com/31/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/setyowibowo.wordpress.com/31/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/setyowibowo.wordpress.com/31/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/setyowibowo.wordpress.com/31/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/setyowibowo.wordpress.com/31/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/setyowibowo.wordpress.com/31/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/setyowibowo.wordpress.com/31/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/setyowibowo.wordpress.com/31/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/setyowibowo.wordpress.com/31/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/setyowibowo.wordpress.com/31/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/setyowibowo.wordpress.com/31/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/setyowibowo.wordpress.com/31/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=setyowibowo.wordpress.com&amp;blog=285289&amp;post=31&amp;subd=setyowibowo&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://setyowibowo.wordpress.com/2006/07/31/komponen-sppia-2/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/723f73b497b138938a5e921cc3a5fee8?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">b0w0</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Tujuan Ditetapkannya SPPIA</title>
		<link>http://setyowibowo.wordpress.com/2006/07/26/tujuan-ditetapkannya-sppia/</link>
		<comments>http://setyowibowo.wordpress.com/2006/07/26/tujuan-ditetapkannya-sppia/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 26 Jul 2006 02:30:57 +0000</pubDate>
		<dc:creator>b0w0</dc:creator>
				<category><![CDATA[Audit dan RM]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://setyowibowo.wordpress.com/2006/07/26/tujuan-ditetapkannya-sppia/</guid>
		<description><![CDATA[Mengapa The IIA perlu menetapkan SPPIA? Menggariskan prinsip-prinsip dasar yg menunjukkan bagaimana sebaiknya praktik audit internal. Memberikan kerangka bagi pelaksanaan dan perluasan range kegiatan audit internal. *) Menetapkan dasar bagi evaluasi kinerja audit internal. Mendorong perbaikan proses dan operasi organisasional audit internal. *) Definisi audit intern yg baru memberikan ruang yg luas dalam memberikan layanan, [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=setyowibowo.wordpress.com&amp;blog=285289&amp;post=28&amp;subd=setyowibowo&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong><em>Mengapa The IIA perlu menetapkan SPPIA?</em></strong></p>
<ol>
<li>Menggariskan prinsip-prinsip dasar yg menunjukkan bagaimana sebaiknya praktik audit internal.</li>
<li>Memberikan kerangka bagi pelaksanaan dan perluasan range kegiatan audit internal. *)</li>
<li>Menetapkan dasar bagi evaluasi kinerja audit internal.</li>
<li>Mendorong perbaikan proses dan operasi organisasional audit internal.</li>
</ol>
<p><span id="more-28"></span></p>
<p>*) Definisi audit intern yg baru memberikan ruang yg luas dalam memberikan layanan, yaitu semua kegiatan (assurance dan konsultasi) yg memberikan nilai tambah bagi organisasi/perusahaan. Standard memberikan batas2 (framework) dalam keluasan tersebut.</p>
<h1><span style="color:#993300;"><strong>Untuk tulisan seputar Auditor Internal yang Lengkap dan Up-to-date Silakan kunjungi <a href="http://auditorinternal.com/" target="_self">AuditorInternal.com</a></strong></span></h1>
<p><strong><br />
</strong></p>
<br /><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/categories/setyowibowo.wordpress.com/28/" /> <img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/tags/setyowibowo.wordpress.com/28/" /> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/setyowibowo.wordpress.com/28/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/setyowibowo.wordpress.com/28/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/setyowibowo.wordpress.com/28/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/setyowibowo.wordpress.com/28/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/setyowibowo.wordpress.com/28/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/setyowibowo.wordpress.com/28/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/setyowibowo.wordpress.com/28/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/setyowibowo.wordpress.com/28/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/setyowibowo.wordpress.com/28/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/setyowibowo.wordpress.com/28/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/setyowibowo.wordpress.com/28/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/setyowibowo.wordpress.com/28/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/setyowibowo.wordpress.com/28/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/setyowibowo.wordpress.com/28/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=setyowibowo.wordpress.com&amp;blog=285289&amp;post=28&amp;subd=setyowibowo&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://setyowibowo.wordpress.com/2006/07/26/tujuan-ditetapkannya-sppia/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/723f73b497b138938a5e921cc3a5fee8?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">b0w0</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Definisi Audit Internal</title>
		<link>http://setyowibowo.wordpress.com/2006/07/19/definisi-audit-internal/</link>
		<comments>http://setyowibowo.wordpress.com/2006/07/19/definisi-audit-internal/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 19 Jul 2006 02:06:54 +0000</pubDate>
		<dc:creator>b0w0</dc:creator>
				<category><![CDATA[Audit dan RM]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://setyowibowo.wordpress.com/2006/07/19/definisi-audit-internal/</guid>
		<description><![CDATA[Apakah yang dimaksud Audit Internal (Internal Auditing) sesuai dengan yang dimaksud oleh International Standards for the Professional Practice of Internal Auditing (SPPIA)? Audit internal adalah suatu kegiatan assurance dan konsultasi (consulting) yang independen dan objektif yang dirancang untuk menambah nilai dan meningkatkan operasi suatu organisasi. Kegiatan kegiatan tersebut membantu organisasi yang bersangkutan mencapai tujuan-tujuannya dengan [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=setyowibowo.wordpress.com&amp;blog=285289&amp;post=25&amp;subd=setyowibowo&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong><em>Apakah yang dimaksud Audit Internal</em> (Internal Auditing)<em> sesuai dengan yang dimaksud oleh</em> International Standards for the Professional Practice of Internal Auditing (SPPIA)<em>?</em> </strong></p>
<p>Audit internal adalah suatu kegiatan <em>assurance</em> dan konsultasi (<em>consulting</em>) yang independen dan objektif yang dirancang untuk menambah nilai dan meningkatkan operasi suatu organisasi. Kegiatan kegiatan tersebut membantu organisasi yang bersangkutan mencapai tujuan-tujuannya dengan mengevaluasi dan memperbaiki efektivitas proses manajemen risiko, pengendalian, dan tata kelola (<em>governance</em>) melalui pendekatan yang teratur dan sistematik.</p>
<p><span id="more-25"></span></p>
<p><strong><em>Apakah yang dimaksud dengan kegiatan</em> assurance<em>?</em> </strong></p>
<p>Kegiatan assurance meliputi kegiatan penilaian bukti-bukti oleh seorang auditor internal secara objektif sebagai dasar pemberian opini atau kesimpulan yang independen mengenai suatu proses, sistem, dan sebagainya. Sifat dan lingkup kegiatan <em>assurance</em> ditentukan oleh auditor internal. Namun disamping auditor internal sebagai penilai, terdapat pihak lain yang terlibat dalam kegiatan assurance, yaitu pemilik proses yang dinilai (<em>process owner</em>) dan pengguna hasil penilaian (t<em>he user</em>). Dengan demikian terdapat tiga pihak yang terlibat dalam penugasan.</p>
<p><strong><em>Apakah yang dimaksud dengan kegiatan konsultasi?</em></strong></p>
<p>Kegiatan konsultasi pada dasarnya adalah kegiatan pemberian saran/advis, dan biasanya dilakukan berdasarkan permintaan khusus dari klien. Sifat dan lingkup kegiatan konsultasi tergantung pada kesepakatan antara auditor internal dengan klien. Dalam kegiatan konsultasi terdapat dua pihak yang terlibat, yaitu auditor internal sebagai pihak yang memberikan advis dan klien yang meminta/menerima advis. Dalam melakukan kegiatan konsultasi ini, auditor internal tetap dituntut untuk memelihara objektivitas dan tidak menerima limpahan tanggung jawab fungsi manajerial dari klien.</p>
<h1><span style="color:#993300;"><strong>Untuk tulisan seputar Auditor Internal yang Lengkap dan Up-to-date Silakan kunjungi <a href="http://auditorinternal.com/" target="_self">AuditorInternal.com</a></strong></span></h1>
<br /><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/categories/setyowibowo.wordpress.com/25/" /> <img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/tags/setyowibowo.wordpress.com/25/" /> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/setyowibowo.wordpress.com/25/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/setyowibowo.wordpress.com/25/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/setyowibowo.wordpress.com/25/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/setyowibowo.wordpress.com/25/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/setyowibowo.wordpress.com/25/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/setyowibowo.wordpress.com/25/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/setyowibowo.wordpress.com/25/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/setyowibowo.wordpress.com/25/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/setyowibowo.wordpress.com/25/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/setyowibowo.wordpress.com/25/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/setyowibowo.wordpress.com/25/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/setyowibowo.wordpress.com/25/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/setyowibowo.wordpress.com/25/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/setyowibowo.wordpress.com/25/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=setyowibowo.wordpress.com&amp;blog=285289&amp;post=25&amp;subd=setyowibowo&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://setyowibowo.wordpress.com/2006/07/19/definisi-audit-internal/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>2</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/723f73b497b138938a5e921cc3a5fee8?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">b0w0</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Pengaturan Profesi Auditor Internal yang Berlaku Umum</title>
		<link>http://setyowibowo.wordpress.com/2006/07/19/pengaturan-profesi-auditor-internal-yang-berlaku-umum/</link>
		<comments>http://setyowibowo.wordpress.com/2006/07/19/pengaturan-profesi-auditor-internal-yang-berlaku-umum/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 19 Jul 2006 01:11:06 +0000</pubDate>
		<dc:creator>b0w0</dc:creator>
				<category><![CDATA[Audit dan RM]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://setyowibowo.wordpress.com/2006/07/19/pengaturan-profesi-auditor-internal-yang-berlaku-umum/</guid>
		<description><![CDATA[Sebagai sebuah profesi, apakah aturan-aturan yang berlaku umum bagi auditor internal? Auditor internal tersebar dalam berbagai lingkungan kerja, baik sektor publik (lembaga pemerintahan) ataupun sektor privat (perusahaan swasta, organisasi nirlaba, dan seterusnya). Bagi auditor internal yang bekerja pada sektor publik, biasanya diatur dengan pedoman yang dikeluarkan oleh pemerintahan yang bersangkutan. Sebagai contoh, auditor internal pemerintah [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=setyowibowo.wordpress.com&amp;blog=285289&amp;post=26&amp;subd=setyowibowo&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong><em>Sebagai sebuah profesi, apakah aturan-aturan yang berlaku umum bagi auditor internal?</em></strong></p>
<p>Auditor internal tersebar dalam berbagai lingkungan kerja, baik sektor publik (lembaga pemerintahan) ataupun sektor privat (perusahaan swasta, organisasi nirlaba, dan seterusnya). Bagi auditor internal yang bekerja pada sektor publik, biasanya diatur dengan pedoman yang dikeluarkan oleh pemerintahan yang bersangkutan. Sebagai contoh, auditor internal pemerintah di US diatur dengan <em>Government Auditing Standards </em>(<em>the Yellow Book</em>) yang dikeluarkan oleh <em>General Accounting Office</em>. Auditor internal pemerintah di UK diatur dengan the <em>HM Treasury’s Government Internal Audit Standards</em>. Di Kanada, auditor internal pemerintah diatur dengan <em>Comprehensive Auditing Manual </em>yang dikeluarkan oleh <em>the Office of the Auditor General</em>. Demikian pula dengan auditor internal pemerintah di negara-negara lainnya.</p>
<p><span id="more-26"></span></p>
<p>Sementara itu, bagi auditor internal yang bekerja pada sektor privat biasanya tidak terdapat pengaturan yang wajib harus diikuti sebagaimana halnya pada sektor publik. Dalam hal ini, prinsip-prinsip yang berlaku secara umum adalah prinsip-prinsip profesi yang dikeluarkan oleh organisasi auditor internal yang telah diakui kredibilitasnya secara internasional. Sejauh ini, <em>the Institute of Internal Auditors </em>(<a href="http://www.theiia.org/">http://www.theiia.org</a>) yang berpusat di US dan memiliki 90 cabang, 246 afiliasi, serta lebih dari 122.000 anggota yang tersebar di 160 negara (data per April 2006), praktis menjadi pemimpin dalam profesi tersebut. Pengaturan yang dikeluarkan oleh the IIA dalam hal ini adalah <em>the Professional Practices Framework (PPF)</em>. PPF meliputi definisi internal auditing, kode etik, standard, dan pedoman lainnya. Pengaturan ini diberlakukan bagi auditor internal anggota the IIA, dan dapat menjadi acuan bagi auditor internal lain yang tidak menjadi anggota.</p>
<h1><span style="color:#993300;"><strong>Untuk tulisan seputar Auditor Internal yang Lengkap dan Up-to-date Silakan kunjungi <a href="http://auditorinternal.com/" target="_self">AuditorInternal.com</a></strong></span></h1>
<br /><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/categories/setyowibowo.wordpress.com/26/" /> <img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/tags/setyowibowo.wordpress.com/26/" /> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/setyowibowo.wordpress.com/26/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/setyowibowo.wordpress.com/26/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/setyowibowo.wordpress.com/26/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/setyowibowo.wordpress.com/26/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/setyowibowo.wordpress.com/26/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/setyowibowo.wordpress.com/26/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/setyowibowo.wordpress.com/26/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/setyowibowo.wordpress.com/26/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/setyowibowo.wordpress.com/26/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/setyowibowo.wordpress.com/26/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/setyowibowo.wordpress.com/26/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/setyowibowo.wordpress.com/26/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/setyowibowo.wordpress.com/26/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/setyowibowo.wordpress.com/26/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=setyowibowo.wordpress.com&amp;blog=285289&amp;post=26&amp;subd=setyowibowo&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://setyowibowo.wordpress.com/2006/07/19/pengaturan-profesi-auditor-internal-yang-berlaku-umum/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/723f73b497b138938a5e921cc3a5fee8?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">b0w0</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>BALANCED SCORECARD &#8211; dari Performance Measurement hingga Strategy-focused Organization</title>
		<link>http://setyowibowo.wordpress.com/2006/07/06/balanced-scorecard-dari-performance-measurement-hingga-strategy-focused-organization/</link>
		<comments>http://setyowibowo.wordpress.com/2006/07/06/balanced-scorecard-dari-performance-measurement-hingga-strategy-focused-organization/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 06 Jul 2006 06:22:43 +0000</pubDate>
		<dc:creator>b0w0</dc:creator>
				<category><![CDATA[Sok Ilmiah]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://setyowibowo.wordpress.com/2006/07/06//</guid>
		<description><![CDATA[The Balanced Scorecard (BSC) telah mengubah kinerja banyak perusahaan di seluruh penjuru dunia. Sejak 1992, sistem manajemen kinerja ini telah membantu banyak manajemen puncak menentukan tujuan dan strategi perusahaan dan menerjemahkannya secara konkret ke dalam suatu set cara pengukuran. Apa yang telah membuatnya begitu sukses adalah bahwa BSC mampu menerjemahkan strategi ke dalam sebuah proses [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=setyowibowo.wordpress.com&amp;blog=285289&amp;post=23&amp;subd=setyowibowo&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>The Balanced Scorecard (BSC) telah mengubah kinerja banyak perusahaan di seluruh penjuru dunia. Sejak 1992, sistem manajemen kinerja ini telah membantu banyak manajemen puncak menentukan tujuan dan strategi perusahaan dan menerjemahkannya secara konkret ke dalam suatu set cara pengukuran. Apa yang telah membuatnya begitu sukses adalah bahwa BSC mampu menerjemahkan strategi ke dalam sebuah proses yang bukan hanya menjadi milik manajemen puncak, namun juga setiap individu pada setiap level di dalam perusahaan. Setiap pegawai megetahui bukan hanya “apa” yang harus dilakukannya, namun juga “mengapa” dia melakukan itu. Namun yang lebih penting lagi adalah bahwa BSC tidak melulu memandang strategi dalam kaitan aspek finansial semata, namun juga aspek tiga “tambahan” lain yaitu: 1) hubungan dengan pelanggan, 2) proses internal, serta 3) pembelajaran dan pertumbuhan.</p>
<p>Banyak pihak percaya, bahwa ketiga aspek tambahan tersebut bukanlah hal yang benar-benar baru. Namun sebagai sebuah kerangka pemikiran, dunia harus mengakui bahwa Robert S. Kaplan, seorang profesor akunting pada Harvard Business Shool, beserta David P. Norton, seorang konsultan teknologi informasi, yang telah berjasa merumuskan konsep pemikiran tersebut sehingga menjadi sebuah sistem yang dapat menjadi acuan bagi perusahaan-perusahaan yang ingin menerapkan sistem ini secara sistematis.</p>
<p><span id="more-23"></span></p>
<p>Konsep itu sendiri merupakan pemikiran yang tidak statis dan tidak pula bersifat sekali-jadi. Sejak pertama kali muncul dalam artikel di Harvard Business Review pada edisi Januari-Februari 1992, Kaplan dan Norton secara evolutif berdasarkan bukti-butkri empirik dari pengalaman-pengalaman perusahaan-perusahaan yang disurvey dalam penerapan konsep ini, telah memoles dan mempertajam konsep ini dari tahun ke tahun hingga yang mutakhir konsep ini semakin lengkap dengan konsep <i>Strategy-focused Organisation </i>(SFO). Tulisan ini berusaha memotret dan mengintegrasikan evolusi pemikiran Kaplan dan Norton tersebut dari sumbernya yang asli, yaitu artikel-artikel dan buku-buku yang ditulis oleh mereka berdua terkait dengan BSC.</p>
<p><a title="OLE_LINK1" name="OLE_LINK1"></a><b>KONSEP BSC</b></p>
<p><b>BSC sebagai Sistem Pengukuran yang Mengarahkan Kinerja</b></p>
<p class="MsoNormal">Kaplan dan Norton (1992) mengatakan kepada para eksekutif senior: “What you measure is what you get“. Secara singkat ungkapan tersebut ingin mengatakan bahwa sistem pengukuran kinerja betul-betul akan mempengaruhi kinerja dan perilaku individu-individu di dalam perusahaan. Masalahnya, perspektif apa saja yang perlu diperhatikan dalam pengukuran kinerja? Ketika awal era industrialisasi, secara tradisional orang merasa cukup dengan ukuran-ukuran akuntansi keuangan seperti return on investment (ROI) atau earnings per share (EPS). Namun pengukuran perspektif keuangan saja ternyata tidak memuaskan. Orang juga mulai memerlukan informasi yang berkaitan dengan kinerja operasional. Bahkan ada sebagian orang yang mengatakan “Lupakan saja pengukuran perspektif keuangan. Fokuskan upaya pada perbaikan operasional seperti siklus waktu dan tingkat kerusakan produk. Pada akhirnya ini akan berdampak juga pada perspektif finansial.”</p>
<p class="MsoNormal">Jelas bahwa pengukuran tunggal tidak lagi mencukupi. Ibarat seorang sopir yang tengah mengendarai mobil, tidak cukup dengan dashboard yang hanya menunjukkan pengukuran bahan bakar. Dia juga memerlukan petunjuk pengukuran kecepatan, temperatur mesin, putaran mesin, dan sebagainya. Inilah yang kemudian melatarbelakangi Kaplan dan Norton merumuskan konsep pengukuran kinerja yang dinamakan The Balanced Scorecard (BSC). Keseimbangan (balanced) di sini menunjuk pada adanya kesetimbangan pada perspektif-perspektif yang akan diukur, yaitu antara perspektif keuangan dan perspektif nonkeuangan sebagai berikut:</p>
<ol>
<li class="MsoNormal"><b>Perspektif pelanggan</b>, yaitu untuk menjawab pertanyaan bagaimana customer memandang perusahaan.</li>
<li class="MsoNormal"><b>Perspektif internal</b>, untuk menjawab pertanyaan pada bidang apa perusahaan memiliki keahlian.</li>
<li class="MsoNormal"><b>Perspektif inovasi dan pembelajaran</b>, untuk menjawab pertanyaan apakah perusahaan mampu berkelanjutan dan menciptakan value.</li>
<li class="MsoNormal"><b>Perspektif keuangan</b>, untuk menjawab pertanyaan bagaimana perusahaan memandang pemegang saham.</li>
</ol>
<p class="MsoNormal">&nbsp;</p>
<p class="MsoNormal">Kaplan dan Norton menggambarkan keseimbangan hubungan-hubungan perspektif pengukuran-pengukuran tersebut sebagai berikut:</p>
<p class="MsoNormal">&nbsp;</p>
<p class="MsoNormal" align="center">&nbsp;</p>
<p class="MsoNormal"><img src="http://setyowibowo.files.wordpress.com/2006/07/BSC11.jpg?w=480" alt="BSC1" align="middle" border="0" /></p>
<p class="MsoNormal">Selanjutnya Kaplan dan Norton memberikan contoh tujuan-tujuan dan pengukuran kinerjanya untuk keempat perspektif tersebut pada sebuah perusahaan manufaktur sebagai berikut:</p>
<p class="MsoNormal"><img src="http://setyowibowo.files.wordpress.com/2006/07/BSC21.jpg?w=480" alt="BSC2" border="0" /></p>
<p class="MsoNormal" align="center">&nbsp;</p>
<p class="MsoNormal">Terlihat dalam contoh tersebut, bagaimana pengukuran secara spesifik dihubungkan pada tujuan-tujuan perusahaan. Pada umumnya misi perusahaan berbicara secara umum mengenai pelanggan. Namun dengan BSC, tujuan dan  pengukurannya dibuat dengan lebih rinci dengan memperhitungkan ekspekstasi pelanggan terkait dengan waktu, kualitas, kinerja produk, dan biaya. Demikian pula dengan proses internal, secara rinci memusatkan pada kompetensi inti, proses, keputusan, serta tindakan-tindakan yang berpengaruh pada kepuasan pelanggan. Sedangkan inovasi dan pembelajaran menunjukkan keberhasilan masa depan. Perspektif ini mengukur perbaikan terus-menerus terhadap produk dan proses yang sedang berjalan yang memunculkan produk-produk baru serta meningkatkan kemampuan perusahaan.</p>
<p class="MsoNormal">Dengan kombinasi berbagai perspektif tersebut, menjadikan pengukuran kinerja bukan lagi semata domain dari direktur keuangan atau controller, namun juga orang-orang di lini bisnis yang mengetahui secara persis operasional yang berlangsung dalam perusahaan. Juga, pengukuran bukan lagi bersifat satu arah dan bertujuan sebagai pengendalian, namun bersifat multi arah dimana setiap bagian dan individu dalam perusahaan mengetahui visi perusahaan dan tujuan pada setiap level serta menetapkan sistem yang membantunya mengukur kinerja yang harus dilakukan dalam mencapai visi dan tujuan tersebut. Inilah mengapa BSC menjadi sistem pengukuran yang mendorong kinerja.</p>
<p><b>BSC sebagai Sistem Manajemen Strategik</b></p>
<p class="MsoNormal">Penerapan BSC dari tahun ke tahun mengalami pengayaan manajerial. Banyak perusahaan yang menerapkan konsep ini mendapatkan manfaat bahwa adanya gap antara strategi jangka panjang dengan tindakan jangka pendek yang selama ini ada dapat diatasi dengan BSC. Selama ini sebagian besar sistem pengendalian manajemen didasarkan pada pengukruan dan target finansial, yang jarang sekali terkait dengan jangka panjang. Sementara, menurut Kaplan dan Norton (1996a), BSC membantu manajemen melakukan empat proses manajemen baru yang menghubungkan antara startegi jangka panjang dengan tindakan jangka pendek.  Keempat proses tersebut adalah sebagai  berikut:</p>
<p class="MsoNormal" align="center">&nbsp;</p>
<p class="MsoNormal"><img src="http://setyowibowo.files.wordpress.com/2006/07/BSC3.jpg?w=480" alt="BSC3" border="0" /></p>
<p class="MsoNormal">Proses pertama &#8211; menerjemahkan visi &#8211; membantu para manajer membangun suatu konsensus di sekitar strategi dan visi organisasi. Meskipun maksud para manajemen puncak itu baik, namun banyak pernyataan visi seperti &#8220;menjadi terbaik di kelasnya,&#8221; &#8220;menjadi penyalur nomor satu,&#8221; atau suatu &#8220;organisasi yang diberdayakan&#8221; tidak dengan mudah dapat diterjemahkan dengan terminologi operasional yang oleh karenanya juga tidak mudah dilaksanakan oleh individu di dalam perusahaan. Dengan BSC, visi dan strategi diterjemahkan dengan suatu set tujuan dan pengukuran  yang integratif, disetujui oleh para eksekutif senior dan menggambarkan arah jangka panjang menuju sukses.</p>
<p class="MsoNormal">Proses yang kedua- berkomunikasi dan menghubungkan- membantu para manajer mengomunikasikan strategi mereka ke seluruh organisasi dan menghubungkannya ke sasaran hasil individu dan per departemen. BSC memberikan cara bagi para manajer untuk memastikan bahwa semua tingkatan di dalam organisasi memahami strategi jangka panjang dan bahwa sasaran individu serta departemen tidak ‘lari’ dari strategi tersebut.</p>
<p class="MsoNormal">Proses yang yang ketiga &#8211; perencanaan bisnis- memungkinkan perusahaan untuk mengintegrasikan bisnis mereka dengan rencana keuangan. Hampir semua organisasi menerapkan berbagai program perubahan, bersama para ahli, guru, dan konsultan masing-masing, bersaing untuk mendapatkan perhatian, energi, dan sumber daya dari eksekutif senior. Para manajer mengalami kesulitan untuk mengintegrasikan prakarsa yang berbeda itu untuk mencapai tujuan strategik mereka. Situasi seperti ini akan mengantarkan perusahaan pada kekecewaan atas hasil program-program tersebut. Dengan BSC, para manajer dapat melihat program mana yang dapat menjadi prioritas sumber daya, yaitu hanya program yang mengarah pada tujuan strategik perusahaan.</p>
<p class="MsoNormal">Proses yang keempat &#8211; umpan balik dan pembelajaran- memberi perusahaan kapasitas untuk apa yang disebut dengan pembelajaran strategik. Secara tradisional, umpan balik yang ada dan proses review memusatkan pada apakah &#8211; perusahaan, departemen, atau individu karyawannya sudah memenuhi target atu tujuan finansialnya. Namun dengan BSC, suatu perusahaan dapat memonitor akibat jangka pendek dari ketiga perspektif lainnya -pelanggan, proses bisnis internal, serta pembelajaran dan pertumbuhan- dan mengevaluasi strategi dipandang dari sudut kinerja terakhir. BSC dengan demikian dapat memungkinkan perusahaan memodifikasi strateginya secara real time.</p>
<p><b>BSC Menerjemahkan Visi dan Strategi Menjadi Aksi</b></p>
<p class="MsoNormal">Di atas telah disebutkan adanya gap antara pernyataan visi dan misi dengan kebutuhan aktual setiap individu di dalam perusahaan untuk bertindak sesuai dengan visi dan misi tersebut. Boleh jadi seluruh manajemen dan karyawan perusahaan menyepakati salah satu pernyataan misi bahwa perusahaan “memberikan layanan yang prima kepada pelanggan yang setia”. Namun bukan tidak mungkin, dalam operasional sehari-hari terjadi perbedaan persepsi antara individu yang satu dengan yang lain ketika harus menerjemahkan “layanan yang prima”. Atau bisa jadi, akan terjadi perbedaan image antara individu satu dengan yang lain mengenai “pelanggan yang setia”. Artinya, pada umumnya pernyataan visi dan misi/strategi terlalu umum sehingga tidak memungkinkan setiap individu di dalam perusahaan untuk bertindak secara terukur dan standar.</p>
<p class="MsoNormal">Dengan BSC, manajemen senior di dalam perusahaan akan memiliki konsensus yang sama dalam penerjemahan visi dan strategi perusahaan serta setiap individu memahami  ukuran-ukuran tindakan apa yang sesuai dengan visi dan strategi tersebut. Kaplan dan Norton (1996a) menggambarkan penerjemahan visi dan strategi tersebut dalam gambar berikut. Dalam gambar tersebut terlihat bagaimana visi dan strategi akan diterjemahkan dalam keempat perspektif, masing-masing  dalam bentuk tujuan, ukuran, target, dan inistiatif untuk level perusahaan.</p>
<p align="center">&nbsp;</p>
<p class="MsoNormal"><img src="http://setyowibowo.files.wordpress.com/2006/07/BSC41.jpg?w=480" alt="BSC4" border="0" /></p>
<p class="MsoNormal">Selanjutnya, tujuan, ukuran, target, dan inisitiatif pada level perusahaan tersebut akan diturunkan lagi ke level departemen dan personal, dengan contoh sebagai berikut:</p>
<p align="center">&nbsp;</p>
<p class="MsoNormal"><img src="http://setyowibowo.files.wordpress.com/2006/07/BSC5.jpg?w=480" alt="BSC5" border="0" /></p>
<p class="MsoNormal">Personal scorecard ini menjadi alat bagi perusahaan dalam mengkomunikasikan tujuannya kepada individu atau tim yang melakukan pekerjaan di lapangan.</p>
<p><b>BSC sebagai Alat Memetakan Strategi</b></p>
<p class="MsoNormal">Pada uraian di atas telah dijelaskan bagaimana BSC menerjemahkan dan membuat keterhubungan antara visi dan strategi perusahaan pada level yang paling atas hingga level individu dalam bentuk tujuan-tujuan, ukuran-ukuran, target, dan inisiatif. Sampai pada titik ini, strategi belum dieksekusi. Ibarat satu kompi pasukan yang siap bertempur maka setiap individu dalam pasukan, dari komandan hingga anggota, telah menyepakati dan memahami strategi apa yang digunakan dalam peperangan.</p>
<p class="MsoNormal">Namun untuk mengeksekusi strategi, akan lebih baik lagi apabila strategi dimaksud dapat divisualisasi dalam bentuk peta strategi. Sama halnya dengan yang dihadapi pasukan tersebut, perusahaan juga memerlukan peta strategi untuk menunjukkan pola hubungan sebab akibat di antara aspek-aspek dalam BSC secara visual. Kaplan dan Norton (2000) menunjukkan contoh bagaimana perusahaan dapat memetakan strategi sebagai berikut:</p>
<p align="center">&nbsp;</p>
<p class="MsoNormal"><img src="http://setyowibowo.files.wordpress.com/2006/07/BSC61.jpg?w=480" alt="BSC6" border="0" /></p>
<p class="MsoNormal">Peta stratetgi di atas menunjukkan bagaimana perusahaan akan mengkonversi aset-aset yang dimilikinya ke outcome yang diharapkan. Pada gambar tampak bagaimana pegawai memerlukan pengetahuan, ketrampilan, dan sistem (perspektif pembelajaran dan pertumbuhan) untuk membuat inovasi dan membangun strategi yang efisien (perspektif proses internal) sehingga mereka dapat memberikan nilai lebih kepada pasar (perspektif pelanggan), yang pada akhirnya akan meningkatkan return dan nilai pemegang saham (perspektif keuangan).</p>
<p><b>BSC sebagai Alat Penghubung Aset Tak Berwujud dengan Nilai Pemegang Saham </b></p>
<p class="MsoNormal">Peta strategi yang dibahas di atas bukan hanya menunjukkan pola hubungan sebab akibat antarperspektif, namun lebih jauh lagi dapat menunjukkan hubungan antara aset tak berwujud (<i>intangible asset</i>) dengan penciptaan nilai pemegang saham. Kaplan dan Norton (2004) menunjukkan keterhubungan tersebut dalam peta strategi berikut:</p>
<p align="center">&nbsp;</p>
<p class="MsoNormal"><img src="http://setyowibowo.files.wordpress.com/2006/07/BSC71.jpg?w=480" alt="BSC7" border="0" /></p>
<p class="MsoNormal">Sebagaimana terlihat pada perspektif pertumbuhan dan pembelajaran pada peta strategi di atas, Kaplan dan Norton mengidentifikasi tiga aset tak berwujud utama suatu perusahaan yaitu: 1) Human Capital, 2) Information Capital, dan 3) Organization Capital. Ketiga aset ini tidak ternilai dengan sistem akuntansi yang tradisional. Padahal sudah tentu ketiga aset inilah justru yang secara kompetitif bisa menjadi keunggulan karena sifatnya yang sulit untuk diimitasi. Ketiga aset tak beruwujud ini harus terintegrasi dengan proses internal dan perlu dinilai seberapa kuat kapabilitasnya dalam menciptakan nilai pelanggan yang pada akhirnya menciptakan nilai pemegang saham.</p>
<p><b>MEMBANGUN BSC</b></p>
<p class="MsoNormal">Menghubungkan pengukuran dengan strategi merupakan inti dari keberhasilan proses pengembangan scorecard. Untuk itu  menurut Kaplan dan Norton (1993) terdapat tiga pertanyaan kunci, yaitu:</p>
<p class="MsoNormal">1.      Bila perusahaan berhasil mencapai visi dan strateginya, maka bagaimana perusahaan bisa terlihat berbeda:</p>
<p class="MsoNormal">•   di mata pemegang saham dan pelanggan?</p>
<p class="MsoNormal">•   dalam kaitan dengan proses internal?</p>
<p class="MsoNormal">•   dalam kaitan dengan kemapuan perusahaan untuk menciptakan inovasi dan bertumbuh?</p>
<p class="MsoNormal">2.      Apa faktor sukses kritikal (critical success factors) untuk setiap perspektif dari keempat perspektif tersebut?</p>
<p class="MsoNormal">3.      Apa pengukuran kunci yang akan memberitahu perusahaan bahwa dia telah mencapai faktor sukses tersebut sesuai dengan yang direncanakan?</p>
<p class="MsoNormal">Setiap organisasi bersifat unik sehingga cukup sulit untuk menyamaratakan tahap-tahap pengembangan BSC antara satu perusahaan dengan perusahaan yang lain. Namun Kaplan dan Norton (1993) memberikan gambaran umum mengenai bagaimana projek pengembangan BSC dapat dilakukan, sebagai berikut:</p>
<p><b>1. Persiapan</b></p>
<ol></ol>
<p class="MsoNormal">Organisasi harus mendefinisikan terlebih dahulu unit bisnis di mana suatu scorecard level atas akan diterapkan. Unit bisnis ini secara umum ditandai dengan adanya pelanggan, saluran distribusi, fasilitas produksi, dan pelaporan keuangan tersendiri.</p>
<p><b>2. Interview: Putaran yang pertama</b></p>
<p class="MsoNormal">Masing-masing manajer senior di bisnis unit -biasanya antara 6 sampai 12 eksekutif- menerima materi yang berkaitan dengan penyusunan BSC seperti dokumen internal yang menguraikan visi perusahaan, misi, dan strategi. Facilitator BSC  (baik  konsultan dari luar maupun  dari dalam perusahaan yang mengorganisir projek) melakukan wawancara sekitar 90 menit terhadap masing-masing eksekutif senior untuk memperoleh masukan dari mereka mengenai tujuan strategis perusahaan dan atas proposal pengukuran BSC yang masih tentatif. Facilitator boleh juga mewawancarai beberapa pemegang saham untuk mendapatkan pemahaman mengenai harapan mereka terhadap kinerja keuangan perusahaan. Demikian juga terhadap beberapa pelanggan dan pemasok utama perusahaan.</p>
<p class="MsoNormal">&nbsp;</p>
<p><b>3. Workshop Eksekutif: Putaran Pertama</b></p>
<p class="MsoNormal">Sekelompok manajemen puncak tersebut dibawa bersama-sama dengan facilitator untuk mengikuti proses pengembangan scorecard dengan mengacu pada diagram berikut ini:</p>
<p class="MsoNormal"><img src="http://setyowibowo.files.wordpress.com/2006/07/BSC8.jpg?w=480" alt="BSC8" border="0" /></p>
<p class="MsoNormal">&nbsp;</p>
<p class="MsoNormal">Selama workshop, kelompok tersebut dapat berdebat mengenai statemen strategi dan misi yang diusulkan hingga dapat dicapai sebuah konsensus. Kelompok kemudian berpindah dari misi dan statemen strategi untuk kemudian menjawab 3 pertanyaan kunci di atas. Dokumentasi wawancara dengan pemegang saham, pelanggan, dan pemasok dapat disampaikan kepada kelompok tersebut untuk memberikan gambaran bagaimana ekspektasi para stakeholder. Setelah mendefinisikan faktor sukses kunci tersebut, kelompok kemudian merumuskan suatu BSC pendahuluan yang telah mengandung pengukuran untuk tujuan-tujuan strategis tersebut. Seringkali, kelompok mengusulkan jauh lebih banyak dari empat atau lima ukuran untuk masing-masing perspektif. Pada tahap ini, tidak perlu membatasi aneka pilihan tersebut, walaupun bisa saja kelompok langsung memutuskan ukuran-ukuran yang dipandang memilik prioritas rendah.</p>
<p><b>4. Interviews: Putaran Kedua</b></p>
<p class="MsoNormal">Facilitator meninjau ulang, memperkuat, dan mendokumentasikan keluaran dari workshop eksekutif di atas dan mewawancarai masing-masing eksekutif senior tentang BSC pendahuluan tersebut. Facilitator juga meminta pendapat tentang isu-isu yang mungkin muncul bila BSC jadi diterapkan.</p>
<p><b>5. Workshop Eksekutif: Putaran Kedua </b></p>
<p class="MsoNormal">Workshop putaran kedua ini tidak hanya melibatkan manajemen senior, namun juga manajemen tingkat menengah. Kembali lagi mereka berdebat mengenai visi dan strategi perusahaan, serta BSC pendahuluan yang telah dihasilkan dari tahap sebelumnya. Selanjutnya, para peserta bekerja di dalam kelompok, memberikan komentar dan merencanakan implementasinya. Pada akhir acara, peserta diminta untuk merumuskan sasaran untuk masing-masing dari ukuran yang diusulkan, termasuk tingkat keberhasilan yang ditargetkan demi peningkatan kinerja perusahaan.</p>
<p><b>6. Workshop Eksekutif: Putaran Ketiga</b></p>
<p class="MsoNormal">Kelompok eksekutif senior bertemu kembali untuk mencapai sustu konsensus final mengenai vision, tujuan, dan pengukuran yang dikembangkan dalam dua kali workshop sebelumnya; untuk kemudian menetapkan taget untuk masing-masing ukuran; dan untuk mengidentifikasi program tindakan persiapan untuk mencapai target. Kelompok harus sepakat mengenai program implementasi yang akan dijalankan, termasuk mengomunikasikan scorecard ke karyawan, mengintegrasikan scorecard ke dalam filosofi manajemen, dan mengembangkan sistem informasi untuk mendukung scorecard tersebut.</p>
<p><b>7. Implementasi</b></p>
<p class="MsoNormal">Suatu kelompok baru dibentuk untuk menyusun rencana implementasi scorecard, termasuk menghubungkan tiap ukuran dengan database dan sistem informasi, mengomunikasikan scorecard ke seluruh organisasi, dan mendorong dan memfasilitasi pengembangan pengukuran hingga ke level unit kerja yang lebih rendah.</p>
<p><b>8. Review berkala</b></p>
<p class="MsoNormal">Setiap triwulan, kuartal, atau setiap bulan, laporan dari BSC disampaikan baik kepada manajemen puncak mapun ke unit-unit kerja untuk direview, didiskusikan dan ditindaklanjuti. Pengukuran-pengukuran BSC direview kembali setiap tahun sebagai bagian dari perencanaan strategik, penentuan sasaran, dan alokasi sumber daya.</p>
<p class="MsoNormal"><b>KELEBIHAN BSC</b></p>
<p class="MsoNormal">Yang menjadikan BSC memiliki nilai lebih dibandingkan dengan pengukuran kinerja tradisional adalah karena dia memiliki karakteristik sebagai berikut:</p>
<ol>
<li class="MsoNormal">BSC merupakan suatu turunan dari strategi dan misi perusahaan secara top-down. Sebaliknya, ukuran kebanyakan perusahaan adalah secara bottom-up: yaitu diperoleh dari aktivitas di bawah datau bersifat ad-hoc, sehingga seringkali tidak relevan dengan strategi secara keseluruhan.</li>
<li class="MsoNormal">BSC bersifat memandang ke depan (forward looking). Hal tersebut memperhitungkan keberhasilan bukan hanya saat ini namun juga bagaimana perkiraannya di masa depan. Ini berbeda dengan pengukuran kinerja keuangan tradisional yang hanya menunjukkan kinerja periode yang telah lewat.</li>
<li class="MsoNormal">BSC mengintegrasikan pengukuran internal dan eksternal. BSC tidak hanya mengukur net operating income, misalnya (eksternal) namun juga mengukur mengenai produk baru (internal). Ini membantu para manajer melihat di mana mereka telah melakukan trade-off di antara aspek pengukuran kinerja di masa lalu, dan membantu mereka memastikan bahwa keberhasilan masa mendatang untuk satu aspek bukan dengan merugikan aspek lainnya.</li>
<li class="MsoNormal">BSC membantu perusahaan lebih fokus karena membuat para manajer mencapai kesepakatan hanya pada aspek pengukuran yang benar-benar kritikal terhadap trategi perusahaan.</li>
<li class="MsoNormal">BSC memberikan pengukuran yang lebih komprehensif dan seimbang dengan memasukkan perspektif non keuangan, yang selama ini tidak diperhitungkan dalam pengukuran kinerja tradisional. Padahal sesungguhnya justru ketiga perspektif itulah yang menghasilkan apa yang diukur dalam perspektif keuangan.</li>
<li class="MsoNormal">BSC memiliki perspektif yang koheren, dimana perspektif pembelajaran dan pertumbuhan akan mempengaruhi proses internal yang akan memperbaiki nilai kepada pelanggan dan pada akhirnya memperbaiki pula nilai pemegang saham.</li>
<li class="MsoNormal">BSC memberikan perspektif yang semuanya terukur. Ini akan memenuhi keyakinan <i>‘if we can measure it, we can manage it, if we can manage it, we can achieve it’</i>.</li>
</ol>
<p class="MsoNormal"><b>YANG PERLU DIPERHATIKAN</b></p>
<p class="MsoNormal">Apa yang telah diuraikan di atas adalah sejauh bagaimana perusahaan menetapkan visi dan strategi serta penerjemahannya hingga ke level yang paling bawah di organisasi. Sebagaimana dikritisi oleh para pengamat, di antaranya Kirby dan Schmiesing (2003) dan diakui oleh Kaplan dan Norton dalam websitenya (www.bscol.com) , hal tersebut di atas adalah sebuah langkah membuat strategi menjadi lebih berkualitas. Masalahnya tidak cukup strategi hanya berkualitas, apabila strategi tersebut tidak atau gagal dilaksanakan. Jadi lebih penting lagi adalah langkah lain yaitu mengeksekusi strategi.</p>
<p class="MsoNormal">Sebagaimana presentasi dalam websitenya <a href="#_ftn1" title="_ftnref1" name="_ftnref1">*</a>), Norton memberikan lima prinsip yang mentransformasi BSC dari sebuah alat untuk pengukuran kinerja menjadi alat untuk menjadikan organisasi fokus pada strategi (<i>Strategy-focused organization</i>). Kelima prinsip tersebut digambarkan oleh Norton sebagai berikut:</p>
<p class="MsoNormal"><img src="http://setyowibowo.files.wordpress.com/2006/07/BSC9.jpg?w=480" alt="BSC9" border="0" /></p>
<p class="MsoNormal" align="center">&nbsp;</p>
<p class="MsoNormal">1.      Terjemahkan (<i>translate</i>) strategi menjadi istilah operasional, sehingga bisa dipahami oleh setiap individu di dalam perusahaan</p>
<p class="MsoNormal">2.      Hubungkan (<i>align</i>) setiap bagian organisasi yang berbeda-beda dengan strategi</p>
<p class="MsoNormal">3.      Motivasi (<i>motivate</i>) setiap individu di dalam organisasi dengan membuat strategi urusan setiap orang</p>
<p class="MsoNormal">4.      Adaptasi (<i>adapt</i>) dan pembelajaran dengan membuat strategi sebagai sebuah proses yang berkelanjutan</p>
<p class="MsoNormal">5.      Mobilisasikan (<i>mobilize</i>) perubahan melalui kepemimpinan yang kuat</p>
<p class="MsoNormal">&nbsp;</p>
<p class="MsoNormal" align="center">&nbsp;</p>
<p><b>DAFTAR PUSTAKA</b></p>
<p class="MsoNormal">Kaplan, Robert S. and David P. Norton. <u>The Balanced Scorecard – Measures that Drive Performance</u>. Harvard Business Review. 1992</p>
<p class="MsoNormal">Kaplan, Robert S. and David P. Norton. <u>Putting</u><u> </u><u>the</u><u> </u><u>Balanced</u><u> </u><u>Scorecard</u><u> </u><u>to</u><u> </u><u>Work</u>. Harvard Business Review. January-February. 1993</p>
<p class="MsoNormal">Kaplan, Robert S. and David P. Norton. <u>Using</u><u> </u><u>the</u><u> </u><u>Balanced</u><u> </u><u>Scorecard</u><u> </u><u>as</u><u> </u><u>a</u><u> </u><u>Strategic</u><u> </u><u>Management</u><u> </u><u>System</u>. Harvard Business Review. 1996</p>
<p class="MsoNormal">Kaplan, Robert S. and David P. Norton. <u>Balanced Scorecard: Translating Strategy into Action</u>. Terjemahan Bahasa Indonesia. Penerbit Erlangga. 1996</p>
<p class="MsoNormal">Kaplan, Robert S. and David P. Norton. <u>Having</u><u> </u><u>Trouble</u><u> </u><u>with</u><u> </u><u>Your</u><u> </u><u>Strategy?</u><u> </u><u>Then</u><u> </u><u>Map</u><u> </u><u>It</u>. Harvard Business Review. January-February. 2000</p>
<p class="MsoNormal">Kaplan, Robert S. and David P. Norton. <u>Measuring</u><u>  </u><u>the</u><u> </u><u>Strategic</u><u> </u><u>Readiness</u><u> </u><u>of</u><u> </u><u>Intangible</u><u> </u><u>Assets</u>. Harvard Business Review. 2004</p>
<p class="MsoNormal">Kirby, J. Philip and Sumner J. Schmiesing. <u>Balanced Scorecard as Strategic Navigational Charts</u>. Organization Thoughtware Internastional. 2003</p>
<p class="MsoNormal">Website <a href="http://www.qpr.com/">www.qpr.com</a></p>
<p class="MsoNormal">Website <a href="http://www.bscol.com/">www.bscol.com</a></p>
<p class="MsoNormal">&nbsp;</p>
<p class="MsoNormal">&nbsp;</p>
<br /><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/categories/setyowibowo.wordpress.com/23/" /> <img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/tags/setyowibowo.wordpress.com/23/" /> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/setyowibowo.wordpress.com/23/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/setyowibowo.wordpress.com/23/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/setyowibowo.wordpress.com/23/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/setyowibowo.wordpress.com/23/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/setyowibowo.wordpress.com/23/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/setyowibowo.wordpress.com/23/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/setyowibowo.wordpress.com/23/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/setyowibowo.wordpress.com/23/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/setyowibowo.wordpress.com/23/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/setyowibowo.wordpress.com/23/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/setyowibowo.wordpress.com/23/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/setyowibowo.wordpress.com/23/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/setyowibowo.wordpress.com/23/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/setyowibowo.wordpress.com/23/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=setyowibowo.wordpress.com&amp;blog=285289&amp;post=23&amp;subd=setyowibowo&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://setyowibowo.wordpress.com/2006/07/06/balanced-scorecard-dari-performance-measurement-hingga-strategy-focused-organization/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>9</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/723f73b497b138938a5e921cc3a5fee8?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">b0w0</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://setyowibowo.files.wordpress.com/2006/07/BSC11.jpg" medium="image">
			<media:title type="html">BSC1</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://setyowibowo.files.wordpress.com/2006/07/BSC21.jpg" medium="image">
			<media:title type="html">BSC2</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://setyowibowo.files.wordpress.com/2006/07/BSC3.jpg" medium="image">
			<media:title type="html">BSC3</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://setyowibowo.files.wordpress.com/2006/07/BSC41.jpg" medium="image">
			<media:title type="html">BSC4</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://setyowibowo.files.wordpress.com/2006/07/BSC5.jpg" medium="image">
			<media:title type="html">BSC5</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://setyowibowo.files.wordpress.com/2006/07/BSC61.jpg" medium="image">
			<media:title type="html">BSC6</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://setyowibowo.files.wordpress.com/2006/07/BSC71.jpg" medium="image">
			<media:title type="html">BSC7</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://setyowibowo.files.wordpress.com/2006/07/BSC8.jpg" medium="image">
			<media:title type="html">BSC8</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://setyowibowo.files.wordpress.com/2006/07/BSC9.jpg" medium="image">
			<media:title type="html">BSC9</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>KEBIJAKAN PKPS &#8211; Kasus Proses Penciptaan Pengetahuan dengan Konsep ‘Ba’</title>
		<link>http://setyowibowo.wordpress.com/2006/07/05/10/</link>
		<comments>http://setyowibowo.wordpress.com/2006/07/05/10/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 05 Jul 2006 04:29:28 +0000</pubDate>
		<dc:creator>b0w0</dc:creator>
				<category><![CDATA[Sok Ilmiah]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://setyowibowo.wordpress.com/2006/07/05/10/</guid>
		<description><![CDATA[Sebagai sebuah seni, maka pemikiran dalam manajemen pengetahuan sudah pasti tidak tunggal. Kerangka pemikiran yang digunakan dalam tulisan ini adalah pemikiran sarjana dari Jepang, Ikujiro Nonaka yang bersama Hirotaka Takeuchi pada tahun 1995 melansir pemikiran mengenai knowledge-creating company. Ikujiro Nonaka pula, bersama Ryoko Toyama dan Akiya Nagata, pada tahun 2000 mempertajam pemikirannya tersebut dengan mengintroduksi [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=setyowibowo.wordpress.com&amp;blog=285289&amp;post=10&amp;subd=setyowibowo&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><font face="Arial">Sebagai sebuah seni, maka pemikiran dalam manajemen pengetahuan sudah pasti tidak tunggal. Kerangka pemikiran yang digunakan dalam tulisan ini adalah pemikiran sarjana dari Jepang, Ikujiro Nonaka yang bersama Hirotaka Takeuchi pada tahun 1995 melansir pemikiran mengenai <i>knowledge-creating company</i>. Ikujiro Nonaka pula, bersama Ryoko Toyama dan Akiya Nagata, pada tahun 2000 mempertajam pemikirannya tersebut dengan mengintroduksi konsep ‘ba’. </font></p>
<p class="MsoBodyText2"><font face="Arial">Data yang digunakan dalam membangun kasus dalam tulisan ini untuk sebagiannya adalah data riil yang dikumpulkan penulis melalui pengamatan selama penulis menjadi karyawan BPPN, disamping data resmi yang dirilis oleh BPPN melalui <i>website</i>-nya.<br />
</font></p>
<p><span id="more-10"></span><b><i>Tacit Knowledge, Explicit Knowledge</i></b><b>, dan Interaksi Keduanya </b>
</p>
<p class="MsoNormal">Menurut Nonaka dan Takeuchi (1995), suatu organisasi menciptakan pengetahuan melalui interaksi antara <i>tacit knowledge </i>dengan <i>explicit knowledge</i>. Mereka, mengutip Michael Polanyi (1966), mendefinisikan <i>tacit knowledge </i>sebagai suatu pengetahuan yang <i>“personal, context-specific, and therefore hard to formalize and communicate”. </i>Sedangkan <i>explicit </i>atau <i>“codified” knowledge, </i>sebaliknya, merupakan pengetahuan yang <i>“transmittable in formal, systematic language”</i></p>
<p class="MsoNormal">Mereka menyebut interaksi antara kedua jenis pengetahuan tersebut sebagai ‘konversi pengetahuan’ (<i>knowledge conversion</i>). Pemahaman terhadap hubungan timbal balik ini adalah kunci untuk memahami proses penciptaan pengetahuan. Pengetahuan diciptakan melalui interaksi antar individu dengan muatan dan jenis pengetahuan yang berbeda. Melalui proses ‘konversi sosial’ ini, <i>tacit knowledge </i>dan <i>explicit knowledge </i>akan semakin berkembang, baik dalam hal kuantitas maupun kualitas.</p>
<p class="MsoPlainText">Di dalam perusahaan yang senantiasa menciptakan-pengetahuan, pengetahuan diciptakan melalui spiral SECI, yaitu empat modus konversi antara <i>tacit knowledge </i>dan <i>explicit knowledge </i> sebagai berikut:</p>
<p class="MsoPlainText"><img src="http://setyowibowo.files.wordpress.com/2006/07/SECI.jpg?w=480" alt="SECI" border="0" /></p>
<p class="MsoPlainText" align="center">Gambar1. Proses SECI</p>
<p class="MsoPlainText">a. <i>Socialization</i>, yaitu konversi dari <i>tacit knowledge</i> ke <i>tacit knowledge</i>;</p>
<p class="MsoPlainText">b. <i>Externalization</i>, yaitu proses konversi dari <i>tacit knowledge</i> ke <i>explicit knowledge</i>;</p>
<p class="MsoPlainText">c. <i>Combination</i>, yaitu proses konversi dari <i>explicit knowledge</i> ke <i>explicit knowledge</i>; dan</p>
<p class="MsoPlainText">d. <i>Internalization</i>, yaitu proses konversi dari <i>explicit knowledge</i> ke <i>tacit knowledge</i>.</p>
<p class="MsoPlainText"><b>Tahapan Proses Penciptaan Pengetahuan </b></p>
<p class="MsoPlainText">Nonaka dan Takeuchi (1995), berdasarkan analisis mereka pada perusahaan-perusahaan Jepang yang inovatif, mengusulkan suatu model di mana proses penciptaan pengetahuan dikembangkan melalui lima tahap sebagai berikut:</p>
<p class="MsoPlainText"><b>Sharing <i>Tacit Knowledge</i> </b></p>
<p class="MsoPlainText">Tahap pertama ini berhubungan dengan modus <b><i>socialization </i></b>dari konversi pengetahuan. Di tahap ini, individu-individu dari area fungsional yang berlainan berbagi ketrampilan dan pengalaman mereka serta bekerja bersama-sama menuju ke arah tujuan bersama. Mereka berinteraksi dan berdialog satu sama lain secara <i>face-to-face </i>dalam suatu tim yang <i>self-organizing</i>. Dari proses interaksi tersebut, akan muncul sebuah <i>shared tacit mental model</i>, yang terbentuk dari kumulasi <i>tacit knowledge</i> dari seluruh anggota tim.</p>
<p class="MsoPlainText"><b>Menciptakan Konsep</b></p>
<p class="MsoPlainText">Tahap kedua ini berhubungan dengan modus <b><i>externalization </i></b>dari konversi pengetahuan. Pada tahap ini, dialog dalam tim terus berlanjut secara intensif untuk mengkristalkan <i>shared tacit mental model </i>yang dihasilkan dari tahap pertama, untuk kemudian mulai mencoba melakukan verbalisasi model dimaksud ke dalam kata-kata dan konsep yang lebih eksplisit. Untuk melakukan konversi <i>tacit knowledge</i> menjadi eksplisit ini dapat digunakan berbagai pemikiran dan metoda komunikasi seperti antara lain metode deduksi-induksi, pemikiran dialektis, pertentangan dan paradoks, kiasan (metafora) , dan analogi. Proses dilakukan secara iteratif, dimana setiap anggota tim secara kreatif melakukan <i>brainstorm </i>berbagai gagasan dan kemungkinan.</p>
<p class="MsoPlainText"><b>Menjustifikasi Konsep </b></p>
<p class="MsoPlainText">Di tahap yang yang ketiga ini, konsep yang diciptakan pada tahap kedua di atas dievaluasi pada level organisasi untuk dilihat apakah konsep tersebut sejalan dengan tujuan organisasi, bahkan lebih luas lagi, apakah sesuai dengan kebutuhan dari masyarakat secara luas. Proses evaluasi menggunakan ukuran-ukuran pertimbangan seperti biaya, margin keuntungan, dan sebagainya sehingga dapat terlihat sejauh mana konsep tersebut dapat berperan untuk pertumbuhan perusahaan. Ukuran-ukuran pertimbangan tersebut dirumuskan oleh manajemen puncak dan manajemen menengah, berdasarkan pada pemahaman mereka atas visi, misi, dan strategi organisasi.</p>
<p class="MsoPlainText"><b>Membangun Suatu <i>Archetype</i> </b></p>
<p class="MsoPlainText">Tahap keempat ini berhubungan dengan modus <b><i>combination </i></b>dalam konversi pengetahuan. Di tahap ini, konsep yang telah diuji pada tahap ketiga diubah menjadi sesuatu yang <i>tangible </i>atau konkret, yang disebut <i>archetype</i>. Dalam kasus pengembangan produksi barang, suatu <i>archetype </i>bisa jadi berupa suatu prototipe fisik dari produk tersebut. Atau, dalam kasus pelayanan jasa (pengembangan organisasional misalnya), dapat berupa suatu “mekanisme operasional . <i>Archetype </i>dibangun dengan  mengombinasikan antara <i>explicit knowledge</i> yang baru saja diciptakan dengan <i>explicit knowledge</i> yang telah ada dan berjalan.</p>
<p class="MsoPlainText"><b><i>Cross-leveling </i></b><b>Pengetahuan </b></p>
<p class="MsoPlainText">Tahap kelima ini berhubungan dengan modus <b><i>internalization </i></b>dalam konversi pengetahuan. Di tahap ini, konsep yang telah diciptakan, dijustifikasi, dan dibuat modelnya, digunakan untuk mengaktivasi siklus-siklus baru penciptaan pengetahuan lainnya. Di dalam organisasi yang sama, pengetahuan yang telah dibuat dalam bentuk <i>archetype</i>, dapat mendorong penciptaan pengetahuan di departemen atau unit yang lain, seperti halnya pada tingkat yang berbeda dari organisasi itu. Pengetahuan yang baru ini juga dapat menginisiasi penciptaan pengetahuan di pihak pelanggan, para penyalur, pesaing, dan pihak-pihak lain yang terkait dengan organisasi.</p>
<p class="MsoBodyText2"><b>Perusahaan sebagai Konfigurasi Organik dalam Konsep ‘Ba’</b></p>
<p class="MsoBodyText2"><b> </b></p>
<p class="MsoNormal"><b>‘Ba’ sebagai Konteks Proses Penciptaan Pengetahuan</b></p>
<p class="MsoNormal">Menurut Nonaka, Toyama, dan Nagata (2000),  pengetahuan bersifat <i>context-specific</i>, karena tergantung pada ruang dan waktu tertentu. Tanpa dikaitkan pada konteks tertentu, maka pengetahuan hanyalah sekadar informasi. Proses penciptaan pengetahuan adalah juga harus <i>context-specific</i>, yaitu dalam kaitan dengan siapa yang mengambil bagian dan bagaimana mereka mengambil bagian dalam proses itu. Konteks di sini bukan berarti sebuah lingkungan yang <i>fixed</i>, namun adalah suatu proses dinamis yang luas dimana seorang individu hanyalah satu bagian saja dari proses tersebut. Karenanya, pengetahuan membutuhkan suatu konteks yang bila perlu diciptakan.</p>
<p class="MsoNormal"><b>‘Ba’ </b>yang pada dasarnya berarti ‘tempat’ didefinisikan sebagai <b>suatu konteks bersama (<i>shared context</i>) di mana pengetahuan di-<i>share</i>, diciptakan dan digunakan</b>. ‘Ba’ adalah suatu tempat dimana informasi diberi arti melalui penafsiran sehingga menjadi pengetahuan, dan pengetahuan yang baru diciptakan dari perubahan makna dan konteks atas pengetahuan yang telah ada. Dengan kata lain, ‘ba’ adalah suatu <i>shared-context</i> baik dalam pikiran (<i>cognition</i>) maupun tindakan (<i>action</i>). Di dalam penciptaan pengetahuan, generasi dan regenerasi dari ‘ba’ adalah kunci, sebab ‘ba’ menyediakan energi, kualitas, dan tempat untuk menjalankan konversi dan spiralisasi pengetahuan.</p>
<p class="MsoNormal"><b>Perusahaan sebagai ‘Ba’</b></p>
<p class="MsoNormal">Pengetahuan, seperti disebut di atas, diciptakan secara dinamis melalui interaksi antar individu dan/atau antar individu dengan lingkungan mereka. ‘Ba’ adalah konteks bersama bagi mereka yang saling berinteraksi satu sama lain; melalui interaksi seperti itu, mereka yang mengambil bagian di dalam ‘ba’ akan ber-<i>evolve </i>melalui <i>self-transcendence </i>untuk menciptakan pengetahuan. <b>Dengan kata lain, ‘ba’ adalah suatu hubungan yang muncul antarindividu, dan antara individu dengan lingkungannya.</b></p>
<p class="MsoNormal">‘Ba’ memungkinkan para anggota memberikan ruang dan waktu, namun juga mengatasi ruang dan waktu. Di dalam penciptaan pengetahuan, adalah penting bagi peserta untuk berbagi waktu dan ruang, berbagi konteks dan mencapai bahasa yang sama antaranggota. Juga, karena pengetahuan bersifat <i>intangible</i>, tanpa batas, dinamis dan tidak bisa disimpan, ‘ba’ berfungsi sebagai platform dari penciptaan pengetahuan, dengan mengumpulkan pengetahuan dari area tertentu ke dalam suatu ruang dan waktu tertentu serta mengintegrasikannya. Namun demikian, ketika ‘ba’ merupakan suatu mental/virtual dan/atau tempat fisikal, maka dia tidak harus terikat pada suatu waktu dan ruang yang tertentu.</p>
<p class="MsoNormal">‘Ba’ eksis pada berbagai tingkatan ontologis dimana tingkatan-tingkatan ini bisa dihubungkan untuk membentuk suatu ‘ba’ yang lebih besar. Individu-individu membentuk ‘ba’ suatu tim, yang pada gilirannya membentuk ‘ba’ pada tingkat yang lebih tinggi hingga ke tingkat organisasi secara keseluruhan. <b>Suatu perusahaan adalah kumpulan dari ‘ba’, yang saling berhubungan satu sama lain secara organik dan dinamis, yang pada akhirnya akan semakin memperkuat proses penciptaan pengetahuan.</b></p>
<p class="MsoNormal">Koherensi di antara ‘ba’ dicapai melalui interaksi yang organik antar ‘ba’ yang didasarkan pada visi pengetahuan. ‘Ba’ bergerak terus secara konstan. ‘Ba’ adalah cairan, yang dapat dilahirkan dan menghilang lenyap dengan cepat. Di dalam penciptaan pengetahuan yang organisatoris, berbagai ‘ba’ saling berhubungan satu sama lain dan ber-<i>evolve </i>ke arah peningkatan. Pada saat yang sama <i>interface </i>yang menghubungkan antar‘ba’ juga secara bersama-sama meningkat. Hubungan antarberbagai ‘ba’ dapat juga berubah dengan cepat. Hubungan tersebut tidak ditentukan lebih dulu dan tidak pula dalam bentuk yang selalu jelas. <b>Dan interaksi organik yang koheren seperti itu (dari berbagai ‘ba’ dan individu yang mengambil bagian di dalamnya) harus didukung oleh suatu <i>sharing </i>pengetahuan yang penuh-kepercayaan (<i>trustful</i>) dan pertukaran yang terus-menerus di antara semua individu/unit yang terlibat dalam menciptakan dan memperkuat hubungan itu.</b> Karenanya, memandang suatu perusahaan sebagai bentuk wujud yang dinamis tentang ‘ba’ berarti bahwa kita harus memandang proses yang dinamis di mana anggota organisasi, interaksi di antara mereka, dan organisasi itu sendiri ber-<i>evolve</i> melalui penciptaan pengetahuan secara terus-menerus.</p>
<p class="MsoBodyText2"><b>KONSEP ‘BA’ DAN PROSES PENCIPTAAN PENGETAHUAN DALAM KEBIJAKAN PKPS</b></p>
<p class="MsoBodyText2"><b> </b></p>
<p class="MsoNormal"><b>Kebijakan PKPS sebagai <i>Explicit Knowledge</i></b></p>
<p>Kebijakan PKPS adalah kebijakan yang bertujuan untuk memaksimalkan pengembalian uang negara yang telah disalurkan kepada Bank Dalam Penyehatan (BDP) dengan mengalokasikan kerugian bank kepada pemegang saham. Proses PKPS adalah proses negosiasi BPPN dengan pemilik lama saham mayoritas BDP untuk mencapai kesepakatan penyelesaian kewajiban yang harus ditanggung oleh pemilik saham tersebut.</p>
<p>Perjanjian PKPS yang dibuat dengan struktur penyerahan aset adalah <i>Master of Settlement and Acquisition Agreement </i>(MSAA). Selain itu, terdapat juga skema <i>Master Refinancing and Notes Issuance Agreement </i>(MRA), yang muncul karena aset yang diserahkan pemegang saham tidak memadai untuk menutup jumlah kewajiban atau tidak terjadi kesepakatan antara BPPN dan pemegang saham atas nilai aset yang diserahkan.</p>
<p>Aset-aset yang diserahkan dalam rangka PKPS akan di-transfer ke perusahaan induk (<i>holding company</i>) yang dibentuk untuk mengelola dan menyelenggarakan penjualan aset. Saham perusahaan induk dimiliki seluruhnya oleh pemegang saham penandatangan PKPS. Perusahaan induk ini selanjutnya mengeluarkan surat hutang berupa <i>Promissory Notes </i>(dalam kasus MRA) atau <i>Convertible Right Issue </i>(dalam kasus MSAA), yang bernilai sebesar jumlah kewajiban pemegang saham dikurangi pembayaran tunai yang telah dilakukan. Saham perusahaan induk dan perusahaan anak (<i>acquisition company</i>) dijaminkan ke BPPN untuk pelunasan surat hutang yang dikeluarkan.</p>
<p class="normalsmall" align="left">Proses PKPS ini dapat dilihat pada gambar 2 berikut ini:</p>
<p class="normalsmall" align="center"><img src="http://setyowibowo.files.wordpress.com/2006/07/pkps1.jpg?w=480" alt="PKPS-alur" /></p>
<p class="normalsmall" align="center"><b>Gambar 2. Alur Proses PKPS</b></p>
<p class="normalsmall" align="center">&nbsp;</p>
<p class="normalsmall">1)FDD= Financial Due Diligence, LDD=Legal Due Diligence</p>
<p class="normalsmall">2)JKPS= Jumlah Kewajiban Pemegang Saham</p>
<p class="normalsmall">3)KPDB= Komite Penyelesaian Debitur Bermasalah</p>
<p class="MsoNormal">&nbsp;</p>
<p class="MsoNormal">Perjanjian-perjanjian yang dilakukan dengan para obligor (pemegang saham di atas) didasarkan pada kebijakan PKPS yang inisiasinya dilakukan oleh tim perumus di BPPN dan dijustifikasi hingga rapat di kabinet. Oleh karenanya, dalam kasus ini, kebijakan PKPS ini akan dipandang sebagai <i>explicit knowledge </i>yang dihasilkan dari proses penciptaan pengetahuan dalam ‘ba’ baik di dalam maupun di luar BPPN.</p>
<p class="MsoNormal"><b>‘Ba’ dalam Penciptaan Kebijakan PKPS</b></p>
<p class="MsoNormal">Secara ontologis, ‘ba’ dalam penciptaan kebijakan PKPS dapat diidentifikasi secara berjenjang dari Tim Perumus pada level yang paling bawah. Tim Perumus Kebijakan PKPS beranggotakan unsur-unsur dari Divisi Manajemen Aset &#8211; Investasi, Divisi Legal, Divisi Manajemen Risiko, Divisi Komunikasi, Divisi Keuangan dan Akuntansi, Divisi Monitoring Aset, serta staf ahli Ketua. Mereka berinteraksi secara intens di antara mereka di dalam tim. Dengan demikian, tim tersebut dapat dikatakan sebagai ‘ba’ dalam proses penciptaan konsep kebijakan PKPS.</p>
<p class="MsoNormal">Di atas Tim Perumus adalah Komite Eksektuif BPPN. Komite ini terdiri dari ketua dan para deputi ketua. Tugas utama dari Komite Eksekutif BPPN adalah menetapkan kebijakan BPPN yang bersfiat strategis, seperti halnya Kebijakan PKPS ini. Dalam kasus ini, Komie Eksekutif berinteraksi di antara para anggotanya dan juga dengan Tim Perumus secara intens sebelum menyetujui konsep yang diusulkan. Dengan demikian dapat dikatakan Komite Eksekutif tersebut merupakan pada tingkat di atas.</p>
<p class="MsoNormal">Demikian pula, proses yang sama (interaksi dalam review, pematangan konsep, dst.) terjadi pula pada jenjang berikutnya yaitu Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN, Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) dan kabinet. Pada gambar berikut dapat terlihat governance internal maupun eksternal BPPN yang dapat dipandang pula sebagai ‘ba’ penciptaan kebijakan PKPS.</p>
<p class="MsoNormal" align="center"><img src="http://setyowibowo.files.wordpress.com/2006/07/ba-eks.jpg?w=480" alt="Ba Eks" /></p>
<p class="MsoNormal" align="center"><img src="http://setyowibowo.files.wordpress.com/2006/07/ba-eks.jpg?w=76&#038;h=17" alt="ba-eks.jpg" height="17" width="76" /></p>
<p class="MsoNormal" align="center"><b>Gambar 3. ‘Ba’di Lingkungan  Eksternal BPPN</b></p>
<p class="MsoNormal" align="center">&nbsp;</p>
<p class="MsoNormal" align="center"><img src="http://setyowibowo.files.wordpress.com/2006/07/ba-int.jpg?w=480" alt="Ba INt" /></p>
<p align="center"><b>Gambar 4. ‘Ba’ di Lingkungan Internal BPPN</b></p>
<p class="MsoNormal" align="center"><b> </b></p>
<p class="MsoNormal" align="center"><b> </b></p>
<p class="MsoNormal"><b>Proses Penciptaan Kebijakan PKPS</b></p>
<p class="MsoNormal"><b> </b></p>
<p class="MsoPlainText"><b><i>Sharing Tacit Knowledge</i> </b></p>
<p class="MsoPlainText">Tim Perumus Kebijakan tersebut di atas melakukan konsinyering di Hotel ABC. Selama konsinyering, mereka secara intensif melakukan <i>brainstorming </i>yang pada intinya dapat ditabulasikan sebagai berikut:</p>
<p class="MsoNormal" align="center">&nbsp;</p>
<table border="1" cellpadding="0" cellspacing="0" width="511">
<tr>
<td valign="top" width="108">
<p class="MsoPlainText" align="center"><b>Asal Anggota Tim</b></p>
</td>
<td valign="top" width="132">
<p class="MsoPlainText" align="center"><b><i>Tacit Knowledge </i></b><b>yang Dimiliki</b></p>
</td>
<td valign="top" width="336">
<p class="MsoPlainText" align="center"><b><i>Shared-Tacit Knowledge</i></b></p>
<p class="MsoPlainText" align="center"><b>(simplified)</b></p>
</td>
</tr>
<tr>
<td valign="top" width="108">
<p class="MsoPlainText" align="center"><font size="2">Divisi Manajemen Aset – Investasi</font></p>
</td>
<td valign="top" width="132">
<p class="MsoPlainText" align="center"><font size="2">Investment Banking</font></p>
</td>
<td valign="top" width="336">
<p class="MsoPlainText"><font size="2">PKPS harus berbentuk penyerahan aset yg dimiliki oleh peserta PKPS (obligor) untuk dikelola, tidak harus ada <i>transfer of title. </i>Karena tenaga BPPN terbatas, maka pengelolaan secara operasional tetap dilakukan oleh pemilik lama. BPPN hanya memegang kunci keputusan strategis.</font></p>
</td>
</tr>
<tr>
<td valign="top" width="108">
<p class="MsoPlainText" align="center"><font size="2">Divisi Legal</font></p>
</td>
<td valign="top" width="132">
<p class="MsoPlainText" align="center"><font size="2">Law&amp;Legal Matters</font></p>
</td>
<td valign="top" width="336">
<p class="MsoPlainText"><font size="2">Pendekatan legalistik (litigasi) tidak selalu lebih menguntungkan secara finansial. Yang pasti, litigasi akan memakan waktu panjang, shg kurang sesuai dg umur BPPN yang terbatas. Sepanjang bisa diselesaikan secara <i>common bisnis practices</i>, maka lebih baik menggunakan pendekatan bisnis </font></p>
</td>
</tr>
<tr>
<td valign="top" width="108">
<p class="MsoPlainText" align="center"><font size="2">Divisi Manajemen Risiko</font></p>
</td>
<td valign="top" width="132">
<p class="MsoPlainText" align="center"><font size="2">Risk Management</font></p>
</td>
<td valign="top" width="336">
<p class="MsoPlainText"><font size="2">Perlu dibuat model risiko, dengan memperhatikan peluang-peluang terjadinya risiko bisnis (mis.:wanprestasi obligor), risiko operasional (mis:BPPN tidak mampu memonitor aset), risiko keuangan (BPPN tdk mampu merealisasikan target setoran dari kebijakan PKPS), dsb., sehingga dapat dilakukan mitigasi atas risiko-risiko tersebut.</font></p>
</td>
</tr>
<tr>
<td valign="top" width="108">
<p class="MsoPlainText" align="center"><font size="2">Divisi Komunikasi</font></p>
</td>
<td valign="top" width="132">
<p class="MsoPlainText" align="center"><font size="2">Communication</font></p>
</td>
<td valign="top" width="336">
<p class="MsoPlainText"><font size="2">Sebagus apapun konsep yang dibuat BPPN, tetap harus dikemas dalam bentuk yang akseptabel di masyarakat. Apalagi telanjur ada anggapan bahwa BPPN lebih membela kepentingan obligor daripada kepentingan negara. BPPN harus mengomunikasikan kebijakan yang akan dikeluarkan sejak dini untuk mengurangi potensi gejolak.</font></p>
</td>
</tr>
<tr>
<td valign="top" width="108">
<p class="MsoPlainText" align="center"><font size="2">Divisi Keuangan dan Akuntansi</font></p>
</td>
<td valign="top" width="132">
<p class="MsoPlainText" align="center"><font size="2">Finance&amp;Accounting</font></p>
</td>
<td valign="top" width="336">
<p class="MsoPlainText"><font size="2">Dua hal yang perlu diperhatikan adalah, kapan uang tunai secara riil dapat diterima oleh BPPN, mengingat target BPPN adalah setoran tunai. Kedua, bagaimana mekanisme penyelesaian (set-off versus gross). </font></p>
</td>
</tr>
<tr>
<td valign="top" width="108">
<p class="MsoPlainText" align="center"><font size="2">Divisi Monitoring Aset</font></p>
</td>
<td valign="top" width="132">
<p class="MsoPlainText" align="center"><font size="2">Asset Custodian</font></p>
</td>
<td valign="top" width="336">
<p class="MsoPlainText"><font size="2">Bagaimana BPPN bisa mengontrol aset yang sedemikian banyaknya dengan tenaga dan infrastruktur yang ada. Setidaknya yang dikuasai adalah bukti kepemilikan dari aset-aset yang diserahkan. Sedangkan fisik asetnya sendiri tetap dipegang oleh obligor dengan membuat klausul yang memungkinkan BPPN dapat melakukan kontrol sewaktu-waktu</font></p>
</td>
</tr>
<tr>
<td valign="top" width="108">
<p class="MsoPlainText" align="center"><font size="2">Staf Ahli Ketua</font></p>
</td>
<td valign="top" width="132">
<p class="MsoPlainText" align="center"><font size="2">Government Administration</font></p>
</td>
<td valign="top" width="336">
<p class="MsoPlainText"><font size="2">BPPN tidak mungkin akan dapat melakukan eksekusi PKPS secara sendirian. BPPN harus melibatkan Sekretariat Negara untuk formalisasi kewenangan, Menkumdang untuk back-up kewenangan extra-judicial, unit-unit kerja eselon I terkait di Departemen Keuangan, Kejaksaan Agung, Kepolisian RI, BPN, dan sebagainya.</font></p>
</td>
</tr>
</table>
<p class="MsoPlainText"><b> </b></p>
<p class="MsoPlainText">Proses yang terjadi dalam Tim Perumus ini setara dengan konsep sosialisasi dalam teori Nonaka.</p>
<p class="MsoPlainText"><b>Menciptakan Konsep</b></p>
<p class="MsoPlainText"><font size="2">Pada tahap ini, hasil <i>brainstorming </i>pada tahap sebelumnya dikumpulkan dan dirangkai menjadi suatu konsep yang secara garis besar sebagai berikut:</font></p>
<p class="MsoPlainText"><font size="2">1)</font><font face="Arial">      </font>Semua obligor harus melakukan program PKPS</p>
<p class="MsoPlainText"><font size="2">2)</font><font face="Arial">      </font>Obligor dibedakan lebih lanjut menjadi obligor kooperatif dan tidak kooperatif</p>
<p class="MsoPlainText"><font size="2">a) Untuk obligor yang kooperatif dilakukan pendekatan bisnis yaitu diminta untuk membayar secara tunai. Apabila tidak mampu, tawarkan untuk membayar dengan aset lainnya.</font></p>
<p class="MsoPlainText"><font size="2">b) Untuk obligor yang tidak kooperatif, BPPN akan mengeksekusi sesuai kewenangan PP 17/99. Bila tidak efektif, BPPN menyerahkan eksekusi tersebut kepada lembaga yusidial yang bersangkutan.</font></p>
<p class="MsoPlainText"><font size="2">3)</font><font face="Arial">      </font>Atas aset tunai yang diterima, BPPN dapat segera menyetor kepada kas negara untuk menutup target setoran. Sedangkan terhadap aset non tunai yang diterima, BPPN akan melakukan upaya pengelolaan, dari meningkatkan hingga melepas (menjual) aset tersebut untuk mendapatkan harga yang paling optimal.</p>
<p class="MsoPlainText"><font size="2">4)</font><font face="Arial">      </font>Untuk obligor yang kooperatif dan telah menyelesaikan kewajibannya, BPPN dapat memberikan suatu keterangan yang menyatakan bahwa BPPN tidak akan menuntut obligor yang bersangkutan secara legal, kecuali terdapat bukti bahwa yang bersangkutan melakukan tindakan pidana dalam penyelesaian kewajiban tersebut</p>
<p class="MsoPlainText"><font size="2">Proses yang terjadi pada tahap ini setara dengan konsep eksternalisasi pada konsep Nonaka.</font></p>
<p class="MsoPlainText"><b>Menjustifikasi Konsep </b></p>
<p class="MsoPlainText">Di tahap yang yang ketiga ini, konsep yang diciptakan pada tahap kedua di atas dievaluasi oleh Komite Eksekutif BPPN. Selanjutnya konsep diteruskan kepada KKSK untuk dievaluasi dan disampaikan sebagai bahan/agenda rapat kabinet dan dimintakan persetujuan Presiden. Konsep terakhir yang telah dijustifikasi hingga tingkat kabinet adalah sebagaimana tersebut pada butir III.1 di atas.</p>
<p class="MsoPlainText"><b>Membangun Suatu <i>Archetype</i></b></p>
<p class="MsoPlainText">Semestinya pada tahap ini, konsep yang telah dihasilkan dan telah disetujui hingga level kabinet dibuatkan keputusan secara resmi, apakah keputusan dalam bentuk Keputusan Presiden ataupun Keputusan KKSK. Namun, konsep yang telah disetujui pada rapat kabinet tersebut hanya diumumkan dengan siaran pers. Hal ini tentu kurang memadai dalam kaitan dengan administrasi kenegaraan, karena siaran pers walaupun secara teori dapat dalam bentuk tertulis, namun tidak memiliki arti perundangan secara khusus.</p>
<p class="MsoPlainText"><b><i>Cross-leveling </i>Pengetahuan </b></p>
<p class="MsoPlainText">Idealnya, <i>archetype</i> pada tahap keempat menjadi landasan bagi proses berjalannya pengetahuan pada level operasional. Namun karena <i>archetype</i> yang ada kurang memadai, maka hal ini menjadi kendala dalam operasional seperti misalnya pertanyaan berbagai pihak mengenai kekuatan/daya mengikatnya. Untungnya, spiralisasi pengetahuan berjalan terus, di mana pada tahun-tahun berikutnya kebijakan PKPS ini direvisi dan secara definitif ditetapkan dengan Keputusan KKSK pada tahun 2002.</p>
<p class="MsoNormal"><b>Sprialisasi Pengetahuan Program PKPS</b></p>
<p class="MsoNormal"><b> </b></p>
<p class="MsoPlainText">Program PKPS ini bukan program yang sekali jadi untuk kemudian selesai. Kebijakan yang ditetapkan dan menjadi dasar pelaksanaan program pada tahun 1998 masih direvisi pada tahun-tahun berikutnya. Proses revisi tersebut mengulang kembali proses SECI yang dijalankan pada butir III.3. di atas. Proses pengulangan bukan untuk produk yang sama, namun untuk tujuan penyempurnaan atas kebijakan-kebijakan yang dipandang kurang tepat. Salah satu yang tersempurnakan adalah bahwa <i>archetype </i>menjadi lebih baik, ketika pada tahun 2002 kebijakan PKPS ditetapkan secara formal dalam sebuah keputusan KKSK. Inilah spiralisasi pengetahuan yang terjadi pada program PKPS.</p>
<p class="MsoBodyText2"><b>KESIMPULAN</b></p>
<p class="MsoBodyText2"><b> </b></p>
<p class="MsoPlainText">Kebijakan PKPS, <i>by definition,</i> dapat digolongkan sebagai <i>explicit knowledge</i>. Sebagai <i>explicit knowledge</i>, ternyata kebijakan tersebut terbentuk dari interaksi antar <i>tacit knowledge </i>yang di-<i>share </i>oleh para anggota Tim Perumus Kebijakan PKPS yang memiliki bermacam-macam latar belakang (baca: <i>tacit knowledge</i>). Selanjutnya konsep yang mereka susun dijustifikasi oleh Komite Eksekutif BPPN, Komite Kebijakan Sektor Keuangan, hingga akhirnya diputuskan pada rapat kabinet. Sejauh itu, apa yang menjadi pemikiran Nonaka et.al. pada Bab II di atas dapat diterapkan dengan baik, baik atas berjalannya konsep ‘ba’ maupun berjalannya tahapan yang normal dari proses penciptaan pengetahuan.</p>
<p class="MsoPlainText">Sayangnya, pada tahap pembentukan <i>archtype</i>, kebijakan PKPS tersebut tidak cukup layak. Seharusnya, sesuai praktik kenegaraan dan perundang-undangan, keputusan semacam itu dibuatkan keputusan presiden atau sekurang-kurangnya keputusan menteri. Yang terjadi, keputusan tersebut hanya berupa pengumuman pemerintah yang dilakukan melalui siaran pers setelah rapat kabinet.</p>
<p class="MsoPlainText">Namun, dengan berjalannya spiralisasi pengetahuan pada program PKPS, dimana proses SECI terulang kembali secara meningkat dalam bentuk revisi-revisi kebijakan PKPS, pada akhirnya kelemahan <i>archtype </i>tersebut dapat teratasi pada tahun-tahun berikutnya, yaitu ketika kebijakan PKPS diformalkan dengan <i>archetype </i>yang lebih kuat yaitu sebuah keputusan KKSK.</p>
<p class="MsoNormal"><b><u><font size="3"> </font></u></b></p>
<p class="MsoNormal"><b><font size="3"><u>DAFTAR PUSTAKA</u>:</font></b></p>
<ol>
<li class="MsoNormal"><font size="3">Nonaka, I., dan H.Takeuchi.1995. </font><i>The Knowledge Creating Company: How Japanese Companies Create the Dynamics of Innovation</i>. New York, NY: Oxford University Press</li>
<li class="MsoNormal"><font size="3">Nonaka, I., dan R.Toyama, dan A. Nagata. 2000. </font><i>A Firm as a Knowledge-creating Entity: A New Perspective on the Theory of the Firm.</i> Industrial and Corporate Change Journal Vol.9. New York, NY: Oxford University Press</li>
<li class="MsoNormal"><i><font face="times new roman">Website BPPN (</font><a href="http://www.bppn.go.id/"><font color="#003399" face="times new roman">http://www.bppn.go.id</font></a><font face="times new roman">)</font></i></li>
</ol>
<br /><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/categories/setyowibowo.wordpress.com/10/" /> <img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/tags/setyowibowo.wordpress.com/10/" /> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/setyowibowo.wordpress.com/10/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/setyowibowo.wordpress.com/10/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/setyowibowo.wordpress.com/10/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/setyowibowo.wordpress.com/10/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/setyowibowo.wordpress.com/10/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/setyowibowo.wordpress.com/10/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/setyowibowo.wordpress.com/10/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/setyowibowo.wordpress.com/10/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/setyowibowo.wordpress.com/10/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/setyowibowo.wordpress.com/10/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/setyowibowo.wordpress.com/10/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/setyowibowo.wordpress.com/10/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/setyowibowo.wordpress.com/10/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/setyowibowo.wordpress.com/10/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=setyowibowo.wordpress.com&amp;blog=285289&amp;post=10&amp;subd=setyowibowo&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://setyowibowo.wordpress.com/2006/07/05/10/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/723f73b497b138938a5e921cc3a5fee8?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">b0w0</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://setyowibowo.files.wordpress.com/2006/07/SECI.jpg" medium="image">
			<media:title type="html">SECI</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://setyowibowo.files.wordpress.com/2006/07/pkps1.jpg" medium="image">
			<media:title type="html">PKPS-alur</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://setyowibowo.files.wordpress.com/2006/07/ba-eks.jpg" medium="image">
			<media:title type="html">Ba Eks</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://setyowibowo.files.wordpress.com/2006/07/ba-eks.jpg" medium="image">
			<media:title type="html">ba-eks.jpg</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://setyowibowo.files.wordpress.com/2006/07/ba-int.jpg" medium="image">
			<media:title type="html">Ba INt</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Divestasi dan Privatisasi Aset Negara ke Investor Asing &#8211; Antara Nasionalisme Ekonomi dan Keniscayaan Globalisasi</title>
		<link>http://setyowibowo.wordpress.com/2006/07/05/7/</link>
		<comments>http://setyowibowo.wordpress.com/2006/07/05/7/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 05 Jul 2006 02:52:43 +0000</pubDate>
		<dc:creator>b0w0</dc:creator>
				<category><![CDATA[Sok Ilmiah]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://setyowibowo.wordpress.com/?p=7</guid>
		<description><![CDATA[Dalam tulisan ini, divestasi dimaksudkan sebagai suatu transaksi penjualan aset kepemilikan/saham suatu entitas ekonomi yang dikuasai pemerintah oleh institusi yang ditunjuk seperti BPPN (Badan Penyehatan Perbankan Nasional) atau PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero). Aset-aset ini sebelumnya menjadi &#8216;investasi pemerintah&#8217; sebagai konsekuensi dari program-program penyehatan ekonomi yang dijalankan pemerintah, seperti: Program Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS), [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=setyowibowo.wordpress.com&amp;blog=285289&amp;post=7&amp;subd=setyowibowo&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><font color="#ff0000" size="3"></font>Dalam tulisan ini, divestasi dimaksudkan sebagai suatu transaksi penjualan aset kepemilikan/saham suatu entitas ekonomi yang dikuasai pemerintah oleh institusi yang ditunjuk seperti BPPN (Badan Penyehatan Perbankan Nasional) atau PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero). Aset-aset ini sebelumnya menjadi &#8216;investasi pemerintah&#8217; sebagai  konsekuensi dari program-program penyehatan ekonomi yang dijalankan pemerintah, seperti: Program Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS), Program-program Penyehatan Bank (Rekapitalisasi, Merger, Pembekuan), Program Penjaminan Pemerintah, dan sebagainya. Sementara itu, privatisasi diartikan sebagai transaksi penjualan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang dilakukan oleh Menteri BUMN atau tim lain yang dibentuk khusus untuk melakukan privatisasi sesuai amanat undang-undang nomor 19 tahun 2003.<br />
Divestasi dan privatisasi selalu menjadi polemik terutama bila dikaitkan dengan keterlibatan investor asing. Pihak yang tidak setuju dengan penjualan kepada pihak asing pada umumnya mendasarkan pendapatnya pada konsep nasionalisme ekonomi, sedangkan pihak yang sebaliknya mendasarkan pada konsep pasar bebas dan globalisasi. Walaupun mungkin merupakan simplifikasi, dalam tulisan ini nasionalisme ekonomi akan dipandang sebagai antitesis dari pasar bebas (liberalisme) dan globalisasi.</p>
<p><span id="more-7"></span><br />
Nasionalisme ekonomi akan menolak modal asing karena dipandang sebagai alat bagi agen liberalisme dan globalisasi (negara-negara maju dan lembaga-lembaga internasional pemilik modal) dalam mempertahankan hegemoninya atas negara-negara berkembang dan terbelakang. Oleh nasionalisme ekonomi, modal asing justru dipandang hanya menimbulkan ketergantungan negara penerimanya terhadap negara donor. Setelah terjadi ketergantungan, negara donor bisa memaksakan berbagai ketentuan yang hanya menguntungkan pihaknya, seperti keharusan membuka pasar atau mengadopsi sistem ekonomi dan politik tertentu. Secara singkat, modal asing dipandang akan membahayakan kepentingan nasional.<br />
Namun demikian, mau tidak mau atau suka tidak suka, globalisasi telah, sedang, dan masih akan terus berlangsung dan menjadi sebuah keniscayaan. Apalagi untuk negara yang posisi tawarnya sangat lemah seperti Indonesia yang terdesak dengan masalah fiskal yang defisit, investasi dalam negeri yang sangat rendah, pengangguran yang membengkak, sistem moneter yang rentan goncangan, dan segudang masalah lainnya.<br />
Pada akhir dari paper ini, penulis mencoba membuat jalan tengah (bila sulit untuk dikatakan sebagai sintesa) antara kedua ekstrem pandangan tersebut dengan mengembalikan pokok masalahnya pada pandangan-pandangan akademik teori-teori bisnis internasional yang normatif dan tidak bias.</p>
<p><b><font size="2">Kasus-kasus Divestasi dan Privatisasi<br />
</font></b>Kasus-kasus divestasi dan privatisasi telah berlangsung di Indonesia pasca krisis ekonomi akhir dekade 90-an hingga sekarang dan dijadwalkan masih akan terus berlangsung hingga beberapa tahun mendatang. Kasus-kasus yang telah terjadi sebagian besar adalah pada sektor perbankan dan telelomunikasi yang pada umumnya merupakan perusahaan &#8216;blue chip&#8217;. Berikut ini beberapa kasus yang disampaikan oleh Menteri BUMN pada saat acara Temu Tokoh Syariah di Jakarta, 10 Juni 2005.<br />
<b>Sektor Telekomunikasi</b><br />
Privatisasi yang paling menghebohkan di sektor ini tentu saja kasus PT Indosat Tbk.  pada tahun 2002 yang dijual kepada investor asing sebuah perusahaan Singapura, yaitu STT Telecom sebesar 42% kepemilikan. Kepemilikan STT Telecom tersebut merupakan saham mayoritas, sehingga memiliki hak yang menentukan arah perusahaan. Pandangan yang kontra menyatakan bahwa penjualan tersebut akan membahayakan kepentingan nasional, mengingat Indosat merupakan perusahaan operator satelit dan komunikasi yang dipandang sebagai hajat hidup orang banyak yang sesuai konstitusi seharusnya dikuasai oleh negara. Sementara pandangan yang setuju menyatakan bahwa privatisasi tersebut akan menguntungkan perekonomian, karena akan menciptakan persaingan bagi industri telekomunikasi di dalam negeri. Dan tentu saja, dalam jangka pendek akan memberikan tambahan setoran ke APBN yang defisit.<br />
Bila ditambahkan dengan aset nasional lainnya, maka penguasaan asing atas sektor ini semakin terlihat nyata. Disamping PT Indosat Tbk, yang salah satu divisinya adalah bisnis seluler (gabungan Satelindo dan IM3) dan saat ini menguasai pangsa pasar 12 juta pelanggan, Singapore Telcom kini juga telah menguasai 35% saham Telkomsel, anak perusahaan PT Telkom Tbk., operator seluler terbesar di Indonesia yang kini memiliki 20 juta pelanggan. Sementara itu, perusahaan telekomunikasi dari Malaysia, Telecom Malaysia, saat ini telah menguasai 27,3% saham PT Excelcomindo Pratama. Bahkan, perusahaan dari negeri jiran itu sedang menyelesaikan proses negosiasi untuk menguasai 51% saham operator telekomunikasi seluler tersebut. Itu belum termasuk perusahaan telekomunikasi domestik lainnya, seperti PT Cyber Access Communication(CAC), dan PT Bosowa Singtel yang juga sudah dikuasai asing, baik dari Singapura, Malaysia ataupun Hong Kong.<br />
<b>Sektor Perbankan</b><br />
Di sektor perbankan, asing sudah mulai merambah mayoritas saham perbankan nasional. Saham bank-bank swasta terbesar di Indonesia yang sempat dimiliki oleh pemerintah melalui program-program penyehatan perbankan, praktis sudah dikuasai asing melalui divestasi yang dilakukan oleh BPPN dan PT PPA (Persero). PT Bank Danamon Tbk, bank bekas milik taipan Usaman Admadjaja, 65,76% sahamnya telah dikuasai oleh Konsorsium Temasek Holding dan Deutsche Bank. Begitu pula dengan PT Bank Central Asia Tbk (BCA), bank swasta terbesar di Indonesia eks milik taipan Liem Sioe Liong, telah dikuasai Farindo Investments (Farallon). Konsorsium perusahaan dari luar negeri itu telah menguasai bank eks-milik taipan Liem Sioe Liong itu sebesar 51,25%. Selain itu, Bank Internasional Indonesia (BII), Bank Niaga, Bank Permata, Bank NISP juga sudah dikuasai asing.<br />
Pro dan kontra atas investor asing pada sektor perbankan antara lain karena bank-bank tersebut telah merambah ke tingkat kabupaten, kecamatan, desa-desa dan mempengaruhi hajat hidup orang banyak. Bank Danamon misalnya, adalah salah satu bank swasta Indonesia yang telah merambah hingga ke kecamatan dan desa melalui Danamon Simpan Pinjam (DSP). Sementara BCA adalah bank yang memiliki 4.000 outlet, baik kantor maupun Anjungan Tunai Mandiri (ATM).<br />
Selain itu, yang lebih kontroversial adalah karena hasil divestasi yang diterima pemerintah tidak sebanding dengan dana yang telah dibenamkan ke bank-bank tersebut. Demikian juga, dengan adanya obligasi pemerintah di bank-bank tersebut, maka justru pemerintah akan membayar bunga yang sangat besar setiap tahunnya. BCA, misalnya, saham yang diperoleh dengan nilai total sebesar Rp 29 triliun didivestasi dengan harga sekitar Rp 3 triliun. Sementara itu, obligasi pemerintah di bank tersebut per September 2001 merupakan 60 % dari total aset aset senilai Rp 61 triliun. Pendapatan bunga BCA dari obligasi pemerintah sebesar Rp 8,8 triliun merupakan 90 persen dari pendapatan total BCA sebesar Rp 9,8 triliun.  Jadi, Farallon sebagai pemenang divestasi BCA menikmati kucuran uang rakyat melalui bunga obligasi pemerintah tersebut.<br />
<b>Sektor Persemenan</b><br />
Industri persemenan nasional praktis sudah dikuasai asing. Sebut saja PT Semen Gresik Tbk yang di bawahnya bergabung PT Semen Padang, dan PT Semen Tonasa, 25,38% sahamnya telah dikuasai Cemex Asia Ltd, dari Meksiko. Pabrik semen lain, PT Indocement Tunggal Prakarsa, eks-milik Liem Sioe Liong, mayoritas (sekitar 70%) sahamnya juga telah dikuasai Heidelberger. Pun begitu dengan PT Semen Cibinong, pabrik semen eks-milik Hashim Djojohadikusumo.</p>
<p><b><font size="2">Nasionalisme Ekonomi dan Pemilikan Aset</font></b><br />
<b>Nasionalisme Ekonomi Vs. Neokolonialisme</b><br />
Nasionalisme ekonomi hampir selalu timbul jika kepentingan ekonomi domestik terusik oleh kepentingan asing. Motif yang ada bisa sekadar motif ekonomi atau bisa pula lebih kompleks dari itu. Ketika pelaku bisnis di Amerika Serikat (AS) memiliki sentimen negatif terhadap Jepang di dekade 80-an adalah lebih karena frustasi produk mereka yang sulit menembus pasar Jepang, sementara berbagai produk Jepang membanjiri pasar AS. Motif ini motif ekonomi. Namun di berbagai negara berkembang, termasuk di Indonesia, timbulnya nasionalisme ekonomi tidak bisa dipisahkan dengan latar belakang kolonialisme yang mereka alami hingga paruh pertama abad ke-20. Bagi mereka, nasionalisme ekonomi menjadi bagian dari perjuangan dan pengisian kemerdekaan politik yang sebagiannya dicapai dengan susah payah.<br />
Namun, negara-negara bekas jajahan memiliki berbagai keterbatasan untuk menjalankan pembangunan ekonomi sehingga membutuhkan &#8216;bantuan&#8217; dari negara-negara maju. Bantuan itu bisa berupa modal finansial (pinjaman, hibah), keahlian (technical assistance) dan sebagainya, yang bersifat komitmen antara pemeritah (G to G) maupun melalui lembaga-lembagan internasional seperti Bank Dunia, Dana Moneter Internasional (IMF) atau Bank Pembangunan Asia (ADB). Tetapi bantuan dari negara asing atau lembaga internasional ini dianggap sebagai sebuah modus baru bagi negara-negara maju untuk tetap mempertahankan hegemoninya. Agar tidak masuk lagi dalam jerat kolonialisme (ekonomi), negara-negara bekas jajahan harus mampu membangun perekonomiannya secara Berdikari atau &#8216;Berdiri di Atas Kaki Sendiri&#8217;. Keinginan untuk lepas dari jeratan kolonialisme-imperialisme baru dalam bentuk hegemoni ekeonomi inilah yang menjadi awal dari semangat nasionalisme ekonomi di negara-negara berkembang.<br />
&#8216;Penganut&#8217; faham nasionalisme ekonomi berpandangan bahwa bukannya membantu negara berkembang, modal asing justru hanya menimbulkan (intentionally) ketergantungan negara penerimanya terhadap negara donor. Setelah terjadi ketergantungan, negara donor bisa memaksakan berbagai ketentuan yang hanya menguntungkan pihaknya, seperti keharusan membuka pasar atau mengadopsi sistem ekonomi dan politik tertentu. Logika ini berujung pada solusi berupa pengenaan proteksi terhadap perdagangan internasional, serta pembatasan pada arus modal global. Dengan mengenakan proteksi, produk-produk asing di pasar domestik akan menjadi terbatas. Kondisi ini akan memberikan ruang bernapas bagi industri nasional  untuk berkembang. Ketika industri domestik sudah mampu mengisi kebutuhan akan pasar domestik, barulah proteksi bisa dilonggarkan. Kebijakan yang juga dikenal sebagai substitusi impor ini memang populer di dekade &#8217;70an. Sementara itu pembatasan atas arus modal swasta global bisa dilakukan dengan pembatasan investasi dan kepemilikan asing serta transaksi finansial antar negara.<br />
Pada dekade-dekade berikutnya para &#8216;penganut&#8217; nasionalisme ekonomi juga menolak simplifikasi teori dasar ekonomi, yaitu mekanisme pasar, liberalisasi perdagangan, dan stabilitas makroekonomi, untuk kemakmuran umat manusia. Dengan simplifikasi seperti itu pasti akan menimbulkan masalah dan komplikasi sosial dan politik di negara berkembang, apalagi di Indonesia yang menerapkannya secara naif. Indonesia membuka semua hal untuk bisa dikatakan sebagai negara yang liberal dan terbuka. Institusi negara seperti Bulog diswastakan, Direktorat Jenderal Bea Cukai pernah digantikan oleh badan swasta SGS, dan bahkan IMF pernah merancang tarif beras menjadi nol persen. Stabilisasi makroekonomi dalam konteks eksperimen ekonomi Indonesia dilakukan dengan mempertahankan suku bunga tinggi untuk menarik modal dari luar negeri. Depresiasi rupiah dipaksakan terbatas sebesar tiga persen per tahun untuk tujuan stabilitas kurs yang tidak alamiah tersebut, sekaligus untuk menarik modal masuk ke Indonesia. Banjir investasi portofolio asing akhirnya menjungkalkan ekonomi Indonesia.<br />
<b>Nasionalisme Ekonomi dalam Hukum Positif Indonesia<br />
</b>Seperti tipikal negara terjajah di muka, Indonesia memiliki akar yang cukup jelas untuk memasukkan nasionalisme ekonomi dalam konstitusi. Sebagaimana tersebut dalam pasal 33 Undang-undang Dasar 1945:  cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasasi hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara (ayat 2). Serta, bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat (ayat 3). Pasal ini sama sekali tidak tersentuh gegap gempita amandemen UUD &#8217;45 yang sempat dilakukan oleh Majelis Permusyawarakatan Rakyat periode yang lalu. Hal ini bisa menjadi indikator bahwa pemilikan aset-aset tertentu oleh Negara masih dipandang tetap relevan untuk kondisi saat ini.<br />
Khusus untuk privatisasi BUMN, selanjutnya dijabarkan lebih lanjut dalam pasal 77 Undang-undang nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN, dimana diatur bahwa beberapa persero tidak dapat diprivatisasi, yaitu:<br />
1.	Persero yang bidang usahanya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya boleh dikelola oleh BUMN;<br />
2.	Persero yang bergerak di sektor usaha yang berkaitan dengan pertahanan dan keamanan negara;<br />
3.	Persero yang bergerak di sektor tertentu yang oleh pemerintah diberikan tugas khusus untuk melaksanakan kegiatan tertentu yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat;<br />
4.	Persero yang bergerak di bidang usaha sumber daya alam yang secara tegas berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dilarang untuk diprivatisasi.<br />
<b>Penolakan Terhadap Divestasi dan Privatisasi kepada Asing</b><br />
Penolakan pendukung nasionalisme ekonomi khususnya terhadap divestasi dan privatisasi kepada negara, perusahaan, atau pemilik modal asing dapat ditangkap dalam banyak alasan, antara lain:<br />
1.	Yang paling mengetahui Indonesia adalah orang Indonesia sendiri, bukan pihak asing, termasuk dalam mengelola aset-aset negara. Semua krisis yang terjadi termasuk mengobral aset negara, menurut Didik J. Rachbini, adalah karena cara berpikir dan atau hasil pikiran yang didikte oleh pihak asing, yang tidak memahami secara benar institusi, realitas sosial, dan norma-norma di Indonesia.<br />
2.	Aset negara hanya pantas dijual, jika negara dalam keadaan krisis ekonomi yang benar-benar parah. Dalam kondisi yang tidak emergency, tentu cukup dengan menerima dividen atau return lain yang diberikan oleh aset negara daripada menjual asetnya sendiri. Hal ini diibaratkan oleh Didik J. Rachbini, tidak perlu menjual angsa bertelur emas bila cukup dengan menjual telurnya saja.<br />
3.	Mengutip pendapat kalangan marxis, Wibowo menyatakan investasi asing semakin menimbulkan hambatan dan distorsi bagi negara-negara Selatan (terbelakang). Walaupun pada awalnya terjadi capital inflows, namun pada akhirnya negara-negara Utara (maju) memegang kontrol atas industri lokal yang paling dinamis dan mengeruk surplus ekonomi dari sektor ini dengan cara repatriasi keuntungan, royalty fees, maupun lisensi-lisensi. Ini jelas merupakan aliran modal ke luar (capital outflows) dari Selatan ke Utara.  Dalam jangka panjang, capital outflows ini bisa lebih besar daripada capital inflows.<br />
4.	Investasi asing dapat menimbulkan pengangguran karena mereka mendirikan pabrik-pabrik yang padat modal. Akibatnya, terjadilah distribusi pendapatan yang semakin tidak merata, menggusur modal lokal dan pengusaha lokal. Akibat yang tidak kalah menakutkan adalah terjadinya produksi yang berorientasi untuk ekspor saja dan karena itu dihasilkan pola konsumsi yang tidak aneh.<br />
5.	Teori marxis mengkritik sistem keuangan internasional. Perdagangan dan investasi mencabut modal dari Selatan dan memaksa negara-negara Selatan meminjam dari institusi keuangan Utara, baik swasta maupun publik. Namun, debt service dan pembayaran utang mengakibatkan terkurasnya kekayaan mereka.<br />
6.	Bantuan asing ternyata tidak membantu sebagaimana sering diyakini. Bantuan asing malah memperparah distorsi pembangunan negara-negara Dunia Ketiga yang diperintahkan untuk menggalakkan investasi asing dan perdagangan internasional. Akibatnya, tujuan pembangunan sejati terlupakan, yaitu kesejahteraan seluruh bangsa.<br />
7.	Teori marxis menunjukkan bahwa dalam kerangka sistem perdagangan internasional ini, di tiap-tiap negara berkembang muncullah kelas yang menjadi &#8220;client&#8221; dari negara berkembang. Elite lokal yang demi kepentingan diri mereka sendiri ingin melanggengkan kekuasaan mereka dengan senang hati bekerja sama dengan elite kapitalis internasional. Kerja sama seperti ini yang melanggengkan sistem kapitalis internasional.<br />
8.	Strukturalis berpendapat bahwa struktur pasar internasional melanggengkan keterbelakangan dan ketergantungan, dan pada akhirnya mendorong ketergantungan negara sedang berkembang kepada negara berkembang. Pasar cenderung untuk menyukai kelompok orang atau negara yang telah memiliki sumber kekayaan. Sebaliknya, ia akan mengempaskan yang belum berkembang. Perdagangan internasional yang tidak beraturan dan juga gerakan modal yang bebas akan memperparah ketimpangan internasional. Pasar internasional yang berat sebelah seperti ini, menurut kelompok strukturalis, bertumpu pada ketimpangan yang ada dalam perdagangan internasional. Perdagangan tidak bekerja sebagai mesin pertumbuhan, tetapi malah memperlebar jurang antara negara berkembang dan negara sedang berkembang.<br />
9.	Amien Rais, Ketua MPR pada saat itu menyatakan kalau penjualan BUMN tidak diberhentikan, republik ini akan menjadi republik jenazah. Pendapat tersebut dikatakan oleh Ketua MPR RI Amien Rais saat menyampaikan kata kunci dalam peluncuran buku berjudul Kejahatan Terhadap Negara, Kasus Divestasi Indosat, kemarin (24/6). Disebut negara bangkai, kata Amien, karena seluruh aset yang sangat bernilai dan berguna bagi masa depan itu telah menjadi milik asing. Akhirnya, tinggal aset-aset yang tidak bernilai dan tidak berguna saja yang masih menjadi milik bangsa dan negara Indonesia. Penjualan saham Indosat yang berujung pada hilangnya hak bagi negara Indonesia untuk mengendalikan perusahaan telekomunikasi strategis itu memperkuat penilaian bahwa pemerintah telah melakukan kejahatan puncak atau pengkhianatan tertinggi terhadap negara dan bangsanya.<br />
10.	Berbagai hambatan yang sering terjadi dalam langkah-langkah divestasi saham-saham pemerintah beberapa waktu yang lalu lebih banyak disebabkan oleh keberatan karyawan perusahaan, pemerintah daerah, dan masyarakat sekitar yang dapat digolongkan sebagai komponen stakeholders perusahaan. Karyawan-karyawan perusahaan tentu saja akan menolak jika penjualan perusahaan akan mengakibatkan rasionalisasi karyawan. Pemerintah dan masyarakat daerah tentu saja akan menolak jika peralihan kepemilikan terutama kepada pihak asing akan mengurangi atau bahkan menghilangkan benefit yang diperoleh daerah di mana perusahaan tersebut beroperasi dan mengeruk sumber daya kebanggaan daerah tersebut.<br />
11.	Ekonom Indef, Aviliani, meminta divestasi Bank Permata dibatalkan karena dianggap telah mematikan kepentingan bank-bank lokal. Kepemilikan asing di bank-bank nasional, menurutnya, bisa membahayakan kebijakan moneter. Memang, pada satu sisi, pemerintah membutuhkan dana segar untuk menutup defisit APBN 2004. Pada sisi lain, tentu pemerintah masih ingat ketika beberapa waktu lalu bank-bank asing telah mempermainkan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS. Dari hasil penelitian Indef, Aviliani mengatakan bank-bank divestasi yang dikuasai asing ternyata tidak memiliki perhatian pada ekonomi Indonesia, terutama sektor UKM. Dia juga mengingatkan jika bank-bank nasional dikuasai asing, terbuka kemungkinan akan terjadi tindakan tak bermoral. Aviliani menyebut kasus permainan nilai tukar rupiah tadi.</p>
<p><b><font size="2">Keniscayaan Globalisasi dan Dismantling Aset</font></b><br />
<b>Keniscayaan Globalisasi<br />
</b>Banyak orang berpendapat, globalisasi ekonomi merupakan proses jangka panjang yang tidak terelakkan. Ia merupakan hasil dari kemajuan teknologi dan kekuatan ekonomi yang berproses selama berabad-abad sampai menemukan bentuknya yang sekarang. Mereka mengatakan, kekuatan itu tidak bisa dikontrol karena merupakan proses alamiah yang harus diterima. &#8220;There Is No Alternatif&#8221; (TINA), kata Margaret Thatcher ketika ia mulai berkuasa dan mempraktikkan revolusi neoliberal di Inggris. Para pendukung korporat global beranggapan, privatisasi aset-aset publik dan membebaskan pasar dari campur tangan pemerintah akan memberikan kebebasan dan memajukan dunia, meningkatkan kualitas hidup, serta menciptakan kekayaan material dan finansial untuk menghapuskan kemiskinan dan memelihara lingkungan hidup.<br />
Menurut Thomas Friedman, pemenang hadiah Pullitzer dari The New York times, sebagaimana dikutip I Wibowo , seluruh dunia ini akan makmur kalau semua negara di dunia ini mau saling membuka perbatasannya. Barang-barang dan investasi dapat keluar dan masuk dengan bebas. Bukan hanya itu. Perdagangan dan investasi internasional juga akan membawa perdamaian dunia. Negara-negara memilih untuk tidak berperang karena ekonomi mereka terkait satu sama lain. Inilah hukum yang dinamakan Golden Arches. Logikanya adalah free trade plus free market menghasilkan kemakmuran plus perdamaian.<br />
Apa yang diterangkan Friedman sesungguhnya berdasarkan sebuah teori, yaitu teori liberal. Teori liberal dapat dikatakan teori yang paling optimistis mengenai terciptanya kemakmuran dunia. Mereka berpendapat bahwa struktur pasar internasional saat ini akan dapat membawa kemakmuran yang dicita-citakan. Dunia memang terbagi antara &#8220;negara-negara berkembang&#8221; dan &#8220;negara sedang berkembang&#8221;. Meski demikian, di antara keduanya tidak perlu terjadi antagonisme. Keduanya dapat bekerja sama untuk menciptakan kemakmuran dunia.<br />
<b>Globalisasi Paralel dengan Ekonomi Nasional<br />
</b>Menurut pendukungnya, globalisasi tidaklah seburuk yang disangkakan para pendukung nasionalisme ekonomi, marxis, strukturalis, ataupun pandangan antitesis lainnya. Mereka berpendapat, pada kenyataannya, globalisasi bisa paralel dengan ekonomi nasional yang ditunjukkan dengan bagaimana perusahaan asing memegang peranan penting dalam ekonomi nasional. Salah satunya, Adi Harsono, memberikan bukti-bukti sebagai berikut:<br />
1.	Dalam soal gaji, perusahaan asing membayar pegawainya lebih tinggi dibandingkan gaji rata-rata nasional. Di Amerika misalnya, perusahaan asing membayar 4% lebih tinggi pada tahun 1989 dan 6% lebih tinggi pada tahun 1996 dibandingkan perusahaan domestik.<br />
2.	Perusahaan asing menciptakan lapangan pekerjaan lebih cepat dibandingkan perusahaan domestik sejenis. Di Amerika, jumlah lapangan kerja yang diciptakan perusahaan asing mencapai 1.4% per tahun dari 1989 s/d 1996, bandingkan dengan 0.8% yang diciptakan oleh perusahaan domestik. Di Inggris dan Perancis, lapangan kerja di perusahaan asing naik 1.7% per tahun, sebaliknya lapangan kerja di perusahaan domestik malah menyusut 2.7%. Hanya di Jeman dan Belanda, perusahaan asing tidak banyak beda dengan perusahaan domestik.<br />
3.	Perusahaan asing tidak segan-segan mengeluarkan biaya di bidang Pendidikan, Pelatihan dan di bidang Penelitian (R&amp;D) di negara di mana mereka menanamkan investasinya. Jumlahnya mencapai 12% dari total pengeluaran R&amp;D di Amerika. Di Perancis 19% dan mencapai 40% di Inggris.<br />
4.	Perusahaan asing cenderung mengekspor lebih banyak dibandingkan perusahaan domestik. Tahun 1996, perusahaan asing di Irlandia mengekspor 89% dari produksinya, bandingkan dengan 34% yang dilakukan perusahaan domestik. Di Belanda perbandingannya adalah 64% dan 37%, Perancis 35.2% dan 33.6%, dan Jepang 13.1% dan 10.6%. Tapi keadaannya terbalik di Amerika, perusahaan domestik nasional mengekspor 15.3% dari total produksi mereka, sedangkan asing hanya 10.7%. Negara-negara miskin OECD menerima berkah lebih besar dari adanya investasi asing. Ambil contoh negara Turki, gaji pekerja perusahaan asing adalah 124% di atas rata-rata domestik nasional. Jumlah pekerja juga meningkat 11.5% per tahun dibandingkan dengan 0.6% rata-rata domestik.<br />
5.	Walaupun data-data di Indonesia tidak tersedia, semua tahu bahwa kontribusi modal asing dan keberadaan perusahaan asing di Indonesia terhadap perkembangan ekonomi Indonesia sangat besar, bahkan pada masa krisis moneterpun. Ambil contoh di bidang industri migas. Sejauh ini perusahaan asing hanya diberikan kesempatan untuk investasi langsung di industri hulu dalam bentuk PSC. Hasilnya sangat nyata, produksi minyak dan gas bumi dari lapangan yang dikelola langsung oleh perusahaan asing atau yang berbentuk joint venture terus meningkat, sedangkan produksi minyak perusahaan nasional Pertamina sendiri malah menurun.<br />
6.	Jumlah pegawai perusahaan asing PSC dan perusahaan jasa penunjang asing terus meningkat. Gaji dan fasilitas yang diberikan juga lebih baik dibandingkan gaji rata-rata pekerja perusahaan nasional. Beberapa perusahaan asing industri migas bahkan menjadikan Indoensia sebagai kantor pusat dan mulai meningkatkan investasi di bidang pendidikan, pelatihan dan penelitian, contoh perusahaan-perusahaan asing yang giat melakukannya adalah kelompok usaha asing multinasional Unocal, Caltex dan  Schlumberger. Sudah menjadi pengetahuan umum bahwa perusahaan asing di samping menanam modal dan menciptakan lapangan pekerjaan baru, secara tidak langsung mereka juga membawa pengetahuan manajemen dan etika bisnis yang lebih profesional.<br />
7.	Tuduhan bahwa globalisasi dan masuknya perusahaan multinasional asing merusak lingkungan juga tidak selalu benar. Ambil contoh pengelolaan hutan Indonesia yang selama 34 tahun dilindungi pemerintah dan hak kelola sumber daya hutan hanya diberikan kepada perusahaan domestik, ternyata malah merusak hutan dan lingkungan karena berbagai alasan, misalnya manajemen yang tidak profesional dan kasus-kasus KKN yang menyebabkan tidak efektifnya pengawasan dan pengendalian kerusakan lingkungan. Di lain pihak industri migas yang sudah lama mengalami &#8216;globalisasi&#8217; malah tidak menimbulkan kerusakan lingkungan yang berarti.<br />
<b>Agen Globalisasi dan Perannya dalam Divestasi dan Privatisasi di Indonesia<br />
</b>Era globalisasi modern memiliki tempat dan tanggal lahir: Bretton Woods, New Hampshire, Juli 1944. Di situlah para tokoh dunia memutuskan perlunya sistem ekonomi yang terpusat untuk mempromosikan pembangunan ekonomi global. Ini, katanya, akan mencegah perang, mengurangi kemiskinan dan membangun kembali dunia. Dari pertemuan itu lahirlah Bank Dunia, yang semula adalah Bank Internasional untuk Rekonstruksi dan Pembangunan (IBRD) dan Dana Moneter Internasional (IMF). Kemudian muncul Perjanjian Umum mengenai Tarif dan Perdagangan (GATT), yang melahirkan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Lalu, lahirlah Perjanjian Perdagangan Bebas Amerika Utara (NAFTA), Perjanjian Maastricht untuk Uni Eropa, Wilayah Perdagangan Bebas Amerika (FTAA), Perjanjian Perdagangan Bebas Asia (AFTA), dan perjanjian serupa di kawasan Asia Selatan. Instrumen-instrumen ini secara bersama-sama membuat perencanaan sosial, politik, dan ekonomi yang baru di dunia setelah Revolusi Industri.<br />
Dalam The Case Against Global Economy (2001), aktivis dan ilmuwan Kanada, Tony Clarke, menulis, dari 100 pemain ekonomi dunia, 52 di antaranya adalah korporasi multinasional dan transnasional (TNCs/MNCs). Sekitar 70 persen perdagangan global dikendalikan hanya oleh sekitar 500 perusahaan. Setengah dari seluruh investasi dunia dimiliki sahamnya oleh satu persen TNCs dan 443 dari 500 perusahaan terkaya di dunia berlokasi di Eropa (158), AS (185), dan Jepang (100). Mereka inilah yang menjadi lokomotif sistem ekonomi neoliberal.<br />
Peran para agen globalisasi tersebut sungguh nyata dalam menentukan bagaimana divestasi dan privatisasi harus dilaksanakan. Pada umumnya mereka mensyaratkan divestasi dan privatisasi tersebut dalam perjanjian pinjaman yang akan mereka berikan terhadap Indonesia. ADB, misalnya, mengharuskan pemerintah melakukan privatisasi BUMN tahun ini sebagai syarat pencairan kredit tahap kedua senilai US$ 250 juta (sekitar Rp 2,4 triliun). Sebagaimana ditegaskan oleh External Relations Officer ADB untuk Indonesia, Ayun Sundari, pada Desember 2001 ADB telah menyetujui pemberian kredit sebesar US$ 400 juta kepada pemerintah Indonesia. Pencairan tahap pertama sudah dilakukan senilai US$ 150 juta. Namun, pencairan tahap kedua belum dapat dicairkan karena pemerintah belum melaksanakan program privatisasi BUMN sesuai kesepakatan sebelumnya.<br />
Demikian pula dengan IMF. Mereka selalu mempersyaratkan privatisasi dalam letter of intent yang harus ditandatangani oleh pemerintah Indonesia dalam rangka mendapatkan utang dari mereka. Sebagai contoh, pada tanggal 13 Desember 2001, pemerintah dan IMF menandatangani letter of intent keempat di bawah program extended arrangements (EFF) yang disetujui IMF pada Februari 2000 senilai US$5 miliar. Paket tersebut mencakup 53 butir, lebih banyak dibandingkan 35 butir yang ditandatangani Agustus sebelumnya. Dalam paket kebijakan baru itu dijabarkan keseluruhan strategi ekonomi pemerintah dan kebijakan serta reformasi yang direncanakan pada tahun 2002, dengan fokus pada bidang-bidang yang memperkuat kinerja ekonomi makro dan mendorong stabilitas ekonomi, termasuk privatisasi.  Dalam pandangan yang sarkastik, seperti yang disampaikan Revrisond Baswir,<br />
privatisasi yang diperintahkan IMF tersebut tidak hanya ditujukan untuk memperbaiki kinerja BUMN, tetapi secara langsung diarahkan untuk mengubah status kepemilikan BUMN menjadi perusahaan swasta. Menurutnya tindakan tersebut sangat mudah untuk ditafsirkan sebagai upaya sengaja IMF untuk merampok BUMN demi keuntungan para pemodal internasional. IMF sendiri tampaknya tidak memungkiri bahwa ada kepentingan di balik privatisasi dan divestasi dalam program pemulihan ekonomi di kawasan Asia, termasuk Indonesia. Dalam pernyataannya kepada AFP pada 6 Februari 1998, Direktur IMF Kawasan Asia Pasifik, Hubert Neiss, mengungkapkan bahwa pasar Asia diinginkan akan lebih banyak dikuasai bank asing sebagai konsekuensi dari persetujuan yang ditandatangani dengan IMF.<br />
Namun pembelaan justru datang dari Menteri BUMN kala itu, Laksamana Sukardi. Menurut dia , privatisasi dan divestasi yang dilakukan terhadap sejumlah perusahaan milik negara bukanlah dimaksudkan untuk mengobral aset negara. Privatisasi bertujuan memberikan imunitas agar KKN yang ada di BUMN tidak makin parah. Menurutnya, dalam proses privatisasi, diharapkan pemerintah dapat menerima tambahan pemasukan keuangan dalam sektor pajak dari perusahaan-perusahaan yang diprivatisasi. Bahkan, nilai pajak yang disetorkan ke kas negara oleh sejumlah perusahaan yang diprivatisasi itu jauh lebih tinggi setoran pajaknya dari pada yang tidak diprivatisasi. Demikian pula, dalam hal pembagian dividen dari perusahaan yang diprivatisasi bila suatu BUMN telah dikelola manajemennya oleh swasta atau asing. Dia berkesimpulan,dengan demikian, bahwa penjualan aset kepada asing tidak berarti menjual kedaulatan negara, karena negara masih menunjukkan kedaulatannya melalui pengenaan pajak.</p>
<p><b><font size="2">Jalan Tengah Teori Bisnis Internasional</font></b><br />
Sebagaimana diuraikan di muka, kedua pihak, baik penentang dan pendukung divestasi dan privatisasi kepada pihak asing sama-sama memiliki alasan pendukung yang kuat. Mengambil pendapat salah satu pihak, hanya berarti menafikan pendapat pihak lainnya. Oleh karena itu perlu dicarikan jalan tengah, dimana kepentingan-kepentingan yang dibela mati-matian oleh kalangan nasionalis dapat dihormati namun tanpa menjadikannya teralienasi dari interaksi dunia internasional dan meninggalkan manfaat yang sebetulnya dapat diterima. Berikut ini adalah jalan tengah yang coba diberikan dengan mendasarkan pada teori-teori bisnis internasional yang kerangkanya diambilkan dari Wild, Wild, &amp;Han.</p>
<p>Keputusan-keputusan Makro<br />
1.	Akuisisi aset oleh perusahaan multinasional (MNC) pada suatu negara dikembalikan pada fungsinya untuk menghilangkan market imperfection melalui mekanisme pasar yang wajar. Oleh karena itu, intervensi berlebihan oleh pemerintah seperti yang didesakkan negara-negara maju melalui forum WTO, IMF, dan The World Bank, harus dihindari. Akuisisi oleh MNC harus bersaing secara wajar dengan pemodal lain, termasuk dari dalam negeri yang bersangkutan. Kalau tidak begitu, alih-alaih menghilangkan market imperfection, yang terjadi justru menambah ketidaksempurnaan pasar.<br />
2.	Investasi yang keluar dari home country adalah pada industri yang sunset agar product life cycle secara internasional terjaga. Yang terjadi sekarang pada industri perbankan (penjulalan ke Temasek), kelapa sawit (penjualan ke Guthrie), persemenan (penjualan ke Cemex), dan lain-lainnya justru ekspansi MNC pada industri yang sama-sama sedang berkembang di Malaysia, Thailand, Singapura, Korea, Mexico, dan lain-lain.<br />
3.	Bagi host country, termasuk Indonesia, investasi adalah penting untuk menggerakkan perekonomian. Tapi seperti kritik dari faham antiglobalisasi, repatriasi modal yang kembali ke home country seringkali jauh lebih besar daripada initial investment yang ditanamkan. Untuk itu , pemerintah host country sah-sah saja untuk menerapkan peraturan pembatasan repatriasi modal pada tingkat yang wajar tanpa ada pihak yang dirugikan.<br />
4.	Pemerintah berhak menerapkan kebijakan yang bermotif politik, ekonomi, kebudayaan dan lain-lainnya dalam hubungannya dengan perdagangan dan investasi internasional. Tentunya pada tingkat yang wajar, sehingga tidak berat sebelah pada satu motif tertentu tanpa memperhatikan motif-motif yang lain. Terkait divestasi dan privatisasi aset negara, sangat sah apabila pemerintah sebagai wakil negara dalam mengelola aset tersebut memaksimalkan nilai perusahaan dan menerapkan keputusan mengenai timing dan size dari divestasi dan privatisasi tersebut. Ini berkaitan dengan pelepasan segera atau penundaan, kebijakan dividend payout ratio, industri apa dan berapa persen, serta penentuan pembelinya berdasarkan kriteria dan motif-motif tersebut</p>
<p>Keputusan-keputusan Mikro<br />
1.	Sumber Daya Manusia. Penjualan aset ke pihak asing seharusnya tidak berarti asingisasi sumber daya manusia. Penentangan paling kuat atas pengalihan kepada pihak asing biasanya adalah dari pihak internal perusahaan, yaitu manajemen dan para pegawai, yang merasa terancam oleh kebijakan investor asing tersebut. Dalam praktik, memang tidak jarang perusahaan-perusahaan MNC yang menggunakan tenaga kerja hingga ke tingkatan manajemen menengah, bahkan supervisor, yang berasal dari home country. Walaupun dalam sales and purchase agreement biasanya dimasukkan klausula mengenai sumber daya manusia ini, namun dalam praktik seringkali ada upaya untuk mengelabui, misalnya, dengan menyatakan seseorang dari home country sebagai technical assistant padahal dalam kenyataannya adalah bertugas sebagai supervisor. Oleh karena itu, sebagai bagian dari manajemen perubahan, MNC yang bersangkutan harus berhati-hati dalam merumuskan kebijakan manajemen sumber daya manusia ini dengan menempatkan proporsionalitas antara SDM dari home country dan host country.<br />
2.	Distribusi Produk. Ide awal dari perdagangan dan investasi lintas negara tersebut adalah bagaimana memaksimalkan comparative advantage antarpihak, baik dari home country maupun host country. Pengalihan aset kepada asing seharusnya dikembalikan pada semangat ini, sehingga distribusi produk perusahaan yang diambil alih: apakah diekspor atau dijual lokal di dalam host country, seharusnya  memperhatikan keunggulan-keunggulan ini (dan tentu saja kelemahan-kelemahannya di sisi yang lain). Termasuk dalam hal ini adalah bagaimana MNC yang menguasai aset nasional tidak mematikan perusahaan lain yang berusaha pada industri yang sejenis. Dengan semangat ini, akan sangat elegan apabila misalnya bank sekelas Standard Chartered yang menguasai Bank Permata pada saat ini menaikkan kisaran usaha bank ini untuk bersaing pada tingkat global sebagai bank internasional, ketimbang tetap berkutat pada skala usaha yang sama dan memperberat persaingan pada kelas bank fokus di Indonesia.<br />
3.	Menggandeng perusahaan lokal. Untuk mengurangi resistensi terhadap penguasaan asing, dapat dilakukan salah satunya dengan menggandeng partner lokal. Lebih dari itu, menggandeng partner lokal juga mempercepat dan memuluskan proses manajemen perubahan. Contoh yang cukup bagus adalah langkah Standard Chartered yang menggandeng grup Astra dalam mengakuisi Bank Permata. Bank permata sendiri adalah hasil merger beberapa bank yang  salah satunya adalah Bank Universal. Bank Universal, sebelum diserahkan kepada BPPN, adalah bank yang tergabung dalam kelompok usaha Astra. Dengan menggandeng Astra, Standard Chartered boleh berharap resistensi dari dalam Bank Permata bisa dikurangi dan bisa lebih cepat memahami permasalahan yang ada.<br />
4.	Mematuhi ketentuan-ketentuan perundang-undangan pada home country. Termasuk dalam hal ini, juga menghormati ideologi, agama, norma-norma, dan budaya setempat. Negara-negara maju, barat terutama, berbeda secara mencolok dalam hal-hal tersebut dengan Indonesia. Bahkan, tesis samuel Huntington tentang clash of civilization menyatakan bahwa setelah berakhirnya perang dingin, &#8216;perang&#8217; berikutnya akan berlangsung antara barat dan islam serta konfusianisme. Kedua dieologi terkahir eksis di Indonesia. Tentu saja, tesis Huntington tidak mesti benar. Namun sebagai bentuk kehati-hatian, MNC yang mengambil alih aset nasional perlu memperhatikan hal-hal yang indigenous di Indonesia.</p>
<p>Kesimpulan<br />
Penjualan aset-aset negara, baik melalui divestasi maupun privatisasi, senantiasa mengundang kontroversi, terutama bila melibatkan investor asing. Penentang utama divestasi dan privatisasi kepada pihak asing terutama adalah dari kalangan penganut nasionalisme ekonomi (untuk simplifikasi, termasuk di dalamnya adalah kalangan marxis dan strukturalis). Sementara itu, proses liberalisme global atau globalisasi terus berlangsung dan semakin menguat dengan dukungan pemerintah negara-negara yang mengendalikan agen-agen globalisasi seperti IMF, World Bank, WTO, dan lain sebagainya. Saking kuatnya arus tersebut, globalisasi pada saat ini oleh sebagian kalangan telah dipandang sebagai sebuah keniscayaan. Suka atau tidak suka. Dalam paper ini, secara sederhana, kedua pandangan tersebut akan diperlakukan sebagai antitesa satu dengan lainnya. Masing-masing lengkap dengan alasan-alasannya mengapa menolak atau mendukung penjualan (dismantling) aset negara (BUMN) kepada pihak asing.<br />
Sebagai sintesa di antara kedua pandangan tersebut, penulis mengembalikan pangkal persoalannya kepada teori-teori bisnis internasional sebagai pandangan akademik yang bersifat normatif dan tidak bias. Sesuai disiplin ilmu bisnis internasional, secara singkat, penulis menyimpulkan bahwa penjualan aset kepada investor asing tidak menjadi masalah atau bahkan menguntungkan, sepanjang proses penjualannya serta proses pengurusannya di kemudian hari memperhatikan keputusan-keputusan makro dan mikro yang tepat. Di antara keputusan makro tersebut adalah kebijakan pemerintah mengenai investasi, repatriasi modal, perpajakan, dan lain-lain. Sedangkan keputusan mikro berkaitan dengan penempatan sumber daya manusia, distribusi produk, strategi perusahaan, dan lain-lain.</p>
<p>Daftar Pustaka<br />
Balda, Syamsul. Menghindari Kerugian Negara Akibat Divestasi BCA. Republika, Rabu, 27 Februari 2002<br />
Djalil, Rizal, Tentang Divestasi, Republika, Senin, 27 Mei 2002<br />
Harsono, Adi, Globalisasi: Tidak Seburuk Mereka Duga, Rabu, 01 Maret 2000<br />
Perdana, Ari A. Menggagas kedaulatan individu, Media Indonesia, 26 December, 2003<br />
Rachbini, Didik J., Neo-Liberal, Republika, Selasa, 25 Juni 2002<br />
Rachbini, Didik J., Privatisasi atau Profitisasi, Suara Merdeka, Senin, 13 Juni 2005<br />
Wild, J.J., K.L. Wild, and J.C.Y Han, International Business, 2nd edition, Prentice-Hall, New Jersey.2003<br />
&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;, Asing Mendominasi Divestasi Dipersoalkan, Republika, Kamis, 02 September 2004<br />
&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;, Asing Telah Kuasai Arus Uang, Barang dan Jasa di Indonesia, Investor Daily Online, Senin, 13 Juni 2005 07:06 WIB<br />
&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;, DPR Minta Pemerintah Selektif Dalam Menjual BUMN, Republika, Selasa, 29 Oktober 2002<br />
&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;, Laks: Privatisasi Bukan Jual Negara, Republika, Rabu, 06 Nopember 2002<br />
&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;, Mengapa Penjualan Indosat Ditentang &#8211; Bayangkan Indonesia Tanpa Satelit, Republika, Senin, 30 Desember 2002<br />
&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;, Mengapa Penjualan Indosat Ditentang (2-Habis)-  Lepas Sudah Kendali Strategis Itu, Republika, Selasa, 31 Desember 2002<br />
&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;, Republik Bangkai di Tanah Nusantara, Republika, Rabu, 25 Juni 2003<br />
&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;, Soal Jadwal Privatisasi BUMN, ADB Ingatkan Indonesia, Investor Daily Online Senin,13 Juni 2005 10:50 WIB</p>
<br /><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/categories/setyowibowo.wordpress.com/7/" /> <img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/tags/setyowibowo.wordpress.com/7/" /> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/setyowibowo.wordpress.com/7/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/setyowibowo.wordpress.com/7/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/setyowibowo.wordpress.com/7/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/setyowibowo.wordpress.com/7/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/setyowibowo.wordpress.com/7/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/setyowibowo.wordpress.com/7/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/setyowibowo.wordpress.com/7/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/setyowibowo.wordpress.com/7/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/setyowibowo.wordpress.com/7/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/setyowibowo.wordpress.com/7/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/setyowibowo.wordpress.com/7/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/setyowibowo.wordpress.com/7/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/setyowibowo.wordpress.com/7/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/setyowibowo.wordpress.com/7/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=setyowibowo.wordpress.com&amp;blog=285289&amp;post=7&amp;subd=setyowibowo&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://setyowibowo.wordpress.com/2006/07/05/7/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/723f73b497b138938a5e921cc3a5fee8?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">b0w0</media:title>
		</media:content>
	</item>
	</channel>
</rss>
